Keberadaan Waralaba di Pandeglang Akan Dibatasi
Ilustrasi toko waralaba. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, bersama Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sudah mensahkan Peraturan Daerah (Perda)
tentang waralaba. Dalam isi Perda tersebut, Pemkab Pandeglang akan membatasi keberadaan dan pembangunan waralaba.
Anggota Panitia
Khusus (Pansus) 1 DPRD Pandeglang, Dede Sumantri menjelaskan, dalam Perda tersebut, setiap Kecamatan
hanya boleh berdiri empat unit toko waralaba.
“Perda ini juga
mengatur soal radius atau jarak bangunan dengan pasar tradisional. Nanti jarak antara waralaba dengan pasar tradisional sepanjang 500
meter serta aturan lainnya,” ujar
Dede saat ditemui, Senin
(17/10/2016).
Dede
menerangkan, tujuan ditetapkannya Perda
Waralaba itu, untuk menjaga iklim investasi di Pandeglang.
“Sebetulnya bukan
menghambat terhadap investasi, akan tetapi siapapun boleh investasi di
Pandeglang, akan tetapi harus menempuh prosedur yang sesuai,” ujar anggota Fraksi PKS ini.
Ia
menuturkan, saat ini pembangunan waralaba
di Pandeglang bebas dilakukan pengusaha. Dalam satu kecamatan ada empat sampai
lima toko waralaba. Bahkan, ada juga yang tujuh toko waralaba dalam satu
kecamatan. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang mengeluh, terutama para
pengusaha kecil.
“Selain aturan
pembangunan, dalam perda juga produk lokasl harus masuk kepada waralaba. Baik
itu jenis indomaret, alfamaret dan waralaba lainnya,” terangnya.
Sementara itu, Ketua
Balegda DPRD Pandgelang, E Supriadi mengatakan, dengan sudah disahkannya Perda
Waralaba, ada proses atau mekanisme yang jelas dalam pembangunan toko modern.
“Perda itu sekarang sudah
mulai dijalankan,” tukasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar