Masa Tenang, Timses dan Paslon Dilarang Kumpulkan Massa
KRAKATAURADIO.COM, BANTEN - Memasuki masa tenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Banten tahun 2017, pada Minggu (12/02) sampai dengan Selasa (14/02/2017), para
pasangan calon (Paslon) partai politik (Parpol) pendukung, tim sukses, dan
relawan dilarang melakukan kegiatan kampanye, baik secara terbuka maupun
tertutup.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Banten, Pramono U.
Tanthowi untuk mengingatkan para peserta Pilkada maupun para pendukungnya. Diketahui,
hari terakhir kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017 adalah
hari Sabtu tanggal 11 Februari 2017.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun
2016 Tentang Pedoman Kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil
Bupati, Walikota/Wakil Walikota, masa tenang berlangsung mulai 12, 13 dan 14 Februari
2017.
“Masa tenang tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur itu
adalah hari di mana pemilih memiliki waktu untuk berpikir dan menimbang agar
matang dalam menentukan pilihannya di hari pemungutan suara,” ujar Pramono.
Di sisi lain, menurut Pramono, baik Paslon, Parpol pendukung,
maupun relawan telah diberikan waktu kampanye yang sangat leluasa dan panjang,
sehingga dianggap sudah cukup maksimal untuk memperkenalkan pasangan calon berikut
visi misi dan program yang diusungnya.
Karenanya, imbuh Pramono, Bawaslu menegaskan, tidak relevan
lagi ada kegiatan-kegiatan yang melibatkan massa yang dilakukan oleh paslon,
parpol, dan tim relawan, dengan dalih apapun di masa tenang.
“Kami mengendus akan adanya pengumpulan massa oleh paslon atau
tim pemenangan dengan modus rapat koordinasi, pembekalan saksi, temu kader,
atau forum-forum pengajian, istighosah, atau majelis taklim yang didalamnya
mengandung kegiatan mirip kampanye. Kita tegaskan yang demikian dilarang,”
tandas Pramono.
Diungkapkan, Bawaslu Banten menengarai, kegiatan yang
melibatkan massa yang dilakukan Paslon, Parpol, ataupun tim relawan pada masa
tenang, berpotensi mendorong terjadinya politik uang.
“Itu pelanggarannya jadi berlapis,” tegasnya.
Pramono meminta seluruh pihak menjaga kondusifitas selama masa
tenang, dan telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pengawasan
melekat terhadap situasi di sekitar para pengawas.
“Jika ada indikasi kegiatan-kegiatan yang mirip kegiatan
kampanye, kita instruksikan untuk melakukan pendekatan persuasif kepada
penyelenggaranya agar kegiatan tersebut dibatalkan. Dan jika tetap
dilangsungkan, maka dapat dihentikan oleh Pengawas Pemilu,” terang Pramono.
Pramono juga menghimbau kepada aparat keamanan di seluruh
wilayah Provinsi Banten untuk tidak memberikan izin keramaian kepada pihak
manapun yang mengajukan permohonan untuk melakukan pengumpulan massa. Karena
kegiatan seperti itu diduga menjadi modus untuk melakukan kampanye secara
terselubung.
Pramono berharap, ketentuan di atas menjadi rambu yang harus
ditaati oleh semua pihak agar pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur/Wakil
Gubernur yang sudah berlangsung baik, tidak terciderai pada masa tenang. (Mudofar)
Tidak ada komentar