Bupati Minta Kinerja ASN Dipantau Selama Ramadhan
Aparatur Sipil Negara (ASN). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Bupati Pandeglang, Irna Narulita
menerbitkan Surat edaran terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama
bulan Ramadhan 1438 H. Surat edaran yang merujuk pada Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Sipil Negara (Kemenpan RB) tersebut diharapkan ditaati oleh para
aparatur pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.
Bupati juga menginstruksikan
kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah
(BPKD) untuk memantau kinerja aparatur pemerintahan di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Kami terapkan sistem
tunjangan berbasis kinerja. Artinya, ASN diberikan tunjangan sesuai dengan
hasil kinerjanya," kata Irna seperti dikutip Bantenhits.com.
Irna memastikan, sanksi ringan
hingga berat akan diberikan kepada pegawai yang melanggar, terutama berkinerja
buruk.
"Kalau mereka melanggar yang
kita berikan sanksi," tegas Irna.
Dalam Surat edaran tersebut
disebutkan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, pada
hari Senin sampai Kamis, pegawai masuk mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00
WIB.
Pada hari tersebut, waktu
istirahat dimulai pukul 12.00 sampai dengan 12.30 WIB. Pada hari Jumat, masuk
seperti pukul 08.00 dan pulang lebih lama 30 menit.
Sedangkan, untuk instansi
pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, pada Senin sampai Kamis dan
Sabtu, pegawai masuk mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB.
Waktu istirahat dimulai pukul 12.00
sampai dengan 12.30 WIB. Sementara di hari Jumat, kepulangannya lebih lama 30
menit dari waktu kerja di hari biasa. (Mudofar)
Tidak ada komentar