Bupati Minta Kinerja ASN Dipantau Selama Ramadhan


Aparatur Sipil Negara (ASN).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Bupati Pandeglang, Irna Narulita menerbitkan Surat edaran terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1438 H. Surat edaran yang merujuk pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan RB) tersebut diharapkan ditaati oleh para aparatur pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.

Bupati juga menginstruksikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk memantau kinerja aparatur pemerintahan di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Kami terapkan sistem tunjangan berbasis kinerja. Artinya, ASN diberikan tunjangan sesuai dengan hasil kinerjanya," kata Irna seperti dikutip Bantenhits.com.

Irna memastikan, sanksi ringan hingga berat akan diberikan kepada pegawai yang melanggar, terutama berkinerja buruk.

"Kalau mereka melanggar yang kita berikan sanksi," tegas Irna.

Dalam Surat edaran tersebut disebutkan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, pada hari Senin sampai Kamis, pegawai masuk mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.

Pada hari tersebut, waktu istirahat dimulai pukul 12.00 sampai dengan 12.30 WIB. Pada hari Jumat, masuk seperti pukul 08.00 dan pulang lebih lama 30 menit.

Sedangkan, untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, pada Senin sampai Kamis dan Sabtu, pegawai masuk mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB.

Waktu istirahat dimulai pukul 12.00 sampai dengan 12.30 WIB. Sementara di hari Jumat, kepulangannya lebih lama 30 menit dari waktu kerja di hari biasa. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.