Di Masa Kampanye, Calon Kades Tidak Diperbolehkan Melakukan Pawai
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten
Pandeglang, kini sudah memasuki masa kampanye, yang dimulai pada 30 Oktober
sampai dengan 01 November 2017. Namun, selama tiga hari masa kampanye tersebut,
Calon Kepala Desa (Calkades) tidak diperbolehkan mengerahkan massa untuk
pawai apalagi menggelar pawai keliling.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
(DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat mengatakan, selama tahapan
kampanye Pilkades berlangsung, Calkades dilarang mengerahkan massa dalam bentuk
pawai. Sebaliknya, Calkades hanya dibolehkan memasang atribut berupa alat
peraga kampanye (APK) selama kampanye.
“Didalam masa kampanye berdasarkan Perbup kaitan dengan tata
cara pemilihan dan pemberhentian kepala Desa disana cukup jelas dikatakan
adalah tidak boleh melakukan pawai dalam bentuk apapun, dalam bentuk jalan kaki
atau yang lain,” ujar dia.
Taufik beralasan, tidak diperbolehkannya calon melakukan
pawai lantaran berkaitan dengan faktor keamanan, dimana dalam Pilkades sebelumnya, banyak
terdapat gesekan-gesekan antar pendukung calon ketika pawai, yang dapat memecah belah perdamaian
di suatu Desa.
“Kita memperhatikan berbagai hal yang pernah dialami pada saat
pilkades tahun yang lalu. Ada beberapa hal mungkin yang harus jadi catatan
kita. Untuk menghindari terjadinya gesekan, bukan tidak boleh kampanye.
Kampanye boleh, tapi yang tidak diperbolehkan itu adalah kampanye dengan cara
pawai. Kampanyenya dalam riungan, dalam ruang terbuka atau tertutup dan hasil
kesepakatan bersama, silahkan,” tambah dia.
Ia merasa yakin, meskipun pawai tidak diperbolehkan, namun
suasana demokrasi Pilkades tetap dirasakan oleh warga di 108 Desa yang
menyelenggarakan Pilkades.
“Kalau saya fikir ramai dan tidak ramai tidak hanya dijadikan
tolah ukurnya adalah ada pawai. Ketika mereka (warga) hingar binger sudah
pasang bendera dukungan mereka itu juga sebetulnya satu pertanda bahwa ada
sebuah kegairahan, persaingan sehat, keinginan memilih pimpinannya yang lebih
baik dibandingkan teman atau tetangga yang lainnya, jadi euforia itu tidak
harus hanya dengan pawai saja,” kilah Taufik.
Masa kampanye sendiri hanya berlangsung selama tiga hari
kedepan. Nanti pada tanggal 02 November sampai dengan 04 November merupakan
masa tenang, dan di hari Minggu 05 November 2017 merupakan hari pemungutan suara. (Mudofar)
Tidak ada komentar