Daftar Dapil Untuk Pileg 2019 Tidak Berubah



Simulasi perhitungan alokasi kursi Kabupaten Pandeglang Data Agregat Kependudukan (DAK) Semester 1 tahun 2017.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, telah menata Daerah Pemilihan (Dapil) untuk persiapan menyambut Pemilihan Legislatif (Pileg) serta Pemilihan Presiden (Pilpres) di tahun 2019 mendatang.

Ketua Divisi Teknis KPU Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan, KPU Kabupaten Kota sudah mengusulkan perencanaan penataan Dapil untuk selanjutnya akan diputuskan oleh KPU RI pada tahun 2018.

“Kalau mengacu pada tahapan Januari (2019) itu kita baru mengusulkan perencanaan penataan Dapil. KPU Kabupaten Kota diberikan kewenangan mengusulkan penyusunan penataan Dapil dan tetap yang memutuskan Dapil adalah KPU RI,” ujar dia kepada Krakatau Radio, Selasa (20/12).

Ade menyebut, tidak banyak perubahan untuk penataan Dapil dalam pemetaan Pileg 2019 dibandingkan dengan Pileg 2014.

“Memang tidak memungkinkan untuk Pandeglang merubah Dapil, karena mengacu pada pemilihan umum 2014 itu tidak ada yang krusial misalkan satu Dapil kursinya kurang dari tiga atau lebih dari 12. Di Pandeglang itu tidak ada,” tambah dia.


Jumlah Dapil masih terbagi dalam enam dari total 35 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang. Adapun Dapil 1 meliputi 6 Kecamatan, diantaranya Cadasari, Keroncong, Karangtanjung, Pandeglang, Majasari dan Kaduhejo.

Dapil 2 meliputi Kecamatan Banjar, Mekarjaya, Cimanuk, Mandalawangi dan Cipeucang. Kecamatan Saketi, Cisata, Menes, Pulosari, Jiput dan Cikedal masuk dalam Dapil 3.

Untuk Dapil 4 meliputi Kecamatan Carita, Labuan, Pagelaran, Patia dan Sukaresmi. Dapil 5 meliputi Bojong, Picung, Sindangresmi, Munjul, Angsana dan Cikeusik. Sementara untuk Dapil 6 meliputi Panimbang, Sobang, Cigeulis, Cibaliung, Cibitung, Cimanggu dan Sumur. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.