Ahmad Dhani Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Ujaran Kebencian di Kejaksaan Negeri Jaksel

Hingga saat ini proses pemeriksaan terkait kasus ujaran kebencian yang melibatkan Ahmad Dhani belum menemui titik terang. Namun setelah penantian panjang, suami Mulan Jameela itu akhirnya menjalani pemeriksaan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ramel Jesaja SH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun menyampaikan, "Pada hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Ahmad Dhani dari penyelidik Polres Jakarta Selatan. Ahmad Dhani sedang menyelesaikan proses pemeriksaan."
Beliau pun melanjutkan, "Sejauh ini tentunya kami akan lihat dan mempertimbangkan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 KUHP terhadap tersangka, apakah memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk dilakukan penahanan. Namun sejauh ini harus mempertimbangkan apakah yang bersangkutan tidak akan melarikan diri atau dapat melaksanakan kewajibannya selama proses hukum berlangsung."
Sesuai dengan pasal 45a ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU no. 19 tahun 2016 sebagaimana diubah dengan UU no. 11 tahun 2006 tentang transaksi elektronik atau ITE, Dhani pun terancam 6 tahun penjara. Seperti apa hukuman yang ditetapkan nanti bisa terlihat jelas saat proses pemeriksaan benar-benar selesai.
"Ya itu nanti teman-teman dapat melihat sendiri. JPU akan menyampaikan kenapa harus ditahan atau tidak. Tentunya tadi, harus melihat pasal 21 KUHP harus terpenuhi alasan orang akan ditahan atau tidak," jelasnya.
Sederet barang bukti yang diserahkan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas kasus ini antara lain ada handphone, sim card, dan bukti dari print out Whatsapp Dhani. (KapanLagi.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.