4 Juli, KPU Buka Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif
Rapat koordinasi pra pengajuan daftar Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg), di aula KPU Kabupaten Pandeglang, Sabtu (30/06/2018). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Pandeglang mengundang beberapa pihak terkait proses pendaftaran Bakal
Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2019 mendatang. Pihak yang
diundang diantaranya para pengurus Partai Politik (Parpol), manajemen RSUD
Berkah, Polres Pandeglang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pandeglang, bertempat di aula KPU Kabupaten Pandeglang,
Sabtu (30/06/2018).
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang,
Ahmad Suja'i mengatakan, diundangnya beberapa pihak itu karena proses
pendaftaran Bacaleg sebentar lagi akan dimulai. Disamping itu, untuk memudahkan
koordinasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
“Ya, sengaja kita undang, karena
mulai tanggal 4 - 17 Juli 2018, sudah memasuki masa pendaftaran bacaleg. Waktunya
untuk tanggal 4-16 Juli dari pukul 8 pagi sampai jam 4 sore sementara untuk di
tanggal 17 Juli dimulai dari pukul 8 pagi sampai jam 12 malam,” katanya.
Persyaratan Bacaleg yang paling
krusial, kata Suja'i, diantaranya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),
surat keterangan berbadan sehat, kesehatan jiwa dan bebas narkoba dari rumah
sakit pemerintah, legalisir ijazah dan lain-lain.
“Untuk SKCK bisa dibuat di Polres
Pandeglang, surat keterangan berbadan sehat, bebas narkoba dan sehat jiwa bisa
dibuat di RSUD Berkah dan legalisir ijazah SLTA bisa dilakukan di sekolah yang
bersangkutan atau di Dindikbud provinsi. Itu berdasarkan rapat tadi,” paparnya.
Ia pun meminta para pengurus
parpol di wilayah Kabupaten Pandeglang untuk memasukan data para Bacaleg ke
Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, sebelum Bacaleg itu didaftarkan.
“Silahkan nanti tim penghubung
dari parpol bisa berkoordinasi dengan para operator Silon KPU Pandeglang,”
tukasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPC
Partai Gerindra Kabupaten Pandeglang, Edi Junaedi yang hadir dalam pertemuan
tersebut meminta semua pihak khususnya pihak manajemen RSUD Berkah Pandeglang
membuat loket khusus yang diperuntukan bagi Bacaleg ketika akan membuat
persyaratan.
“Jangan sampai kami dipersulit,
atau disamakan dengan pasien umum. Ada tempat khusus-lah seperti halnya di RSUD
Balaraja Kabupaten Tangerang," ujar Edi.
Edi pun siap berkoordinasi dengan
pihak RSUD Berkah terkait surat permohonan bacalegnya mengikuti tes kesehatan
dan cek narkoba.
“Ini untuk memudahkan pihak RSUD
juga dalam menjadwalkan pemeriksaan,” tambahnya.
Kasubbag Perencanaan RSUD Berkah
Pandeglang Sugiri menyatakan, pihaknya tentu akan menjadwalkan pemeriksaan
kesehatan yang disesuaikan dengan permintaan dari parpol. Kata Sugiri, ada tiga
tahapan dalam pemeriksaan kesehatan bacaleg diantaranya pemeriksaan umum,
penunjang dan pemeriksaan rohani.
“Untuk pengecekan kesehatan ini ada tarifnya, karena untuk dokter spesialis jiwa kami mendatangkan dari RSUD dr Drajat Prawiranegara Kabupaten Serang,” ujarnya. (Mudofar)
“Untuk pengecekan kesehatan ini ada tarifnya, karena untuk dokter spesialis jiwa kami mendatangkan dari RSUD dr Drajat Prawiranegara Kabupaten Serang,” ujarnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar