Indeks Kerawanan Pemilu di Pandeglang Capai 60,80, Tertinggi Kedua di Banten

Ketua Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono talkshow di Krakatau Radio, Selasa (03/03/2020).
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pandeglang merupakan tertinggi kedua di Provinsi Banten, setelah Kabupaten Serang. Kabupaten Pandeglang masuk di level 5 dengan IKP 60,80. Artinya secara kerawanan masuk di level cukup tinggi.

Ketua Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono menyebutkan, ada beberapa indikator dimensi yang menjadi acuan pemetaan kerawanan pemilu seperti konteks sosial politik, pemilu yang adil dan bebas, kontestasi dan partisipasi.
Selain itu, Bawaslu Pandeglang juga melakukan observasi kerawanan politik ke empat lembaga seperti lembaga KPU, Kepolisian, Media Massa dan observasi yang dilakukan di internal Bawaslu.

“Tarikan kerawanannya adalah dari pemilu terakhir atau pilkada terakhir yang pernah dilakukan. Kita gali informasi apakah yang terjadi di Pilkada 2015 dan apa saja yang terjadi pada pemilu 2019. Empat dimensi ini kita elaborasikan menjadi indeks kerawanan dan mudah-mudahan indeks kerawanan ini menjadi antisipatif awal kita agar potensi-potensi yang terjadi pada pilkada 2020 bisa kita antisipasi di empat dimensi itu,” kata Karsono kepada Krakatau Radio, Selasa (03/03).

Ia menjelaskan, untuk di tingkat Provinsi Banten, Kabupaten Pandeglang menjadi urutan kedua setelah Kabupaten Serang. Secara nasional Kabupaten Pandeglang di urutan ke 27 dengan level lima.

“Kabupaten Pandeglang itu indeks kerawanannya itu 60,80, itu ada di level 5. Artinya Pilkada kita bukan kaleng-kaleng. Keamanan, pengawasan, kemudian potensi-potensi pelanggarannya juga kemungkinan terjadinya cukup tinggi,” terangnya.

Untuk itu menurut Karsono, Bawaslu melakukan strategi pengawasan seperti melibatkan semua stakeholder. Bawaslu akan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), membuat posko pengaduan netralitas ASN, meminta Pemda membuat surat edaran tentang netralitas ASN dan menggandeng lembaga terkait untuk membentuk Tim Sapu Bersih (Saber) politik uang.

Ia juga mengakui, salah satu Pekerjaan Rumah (PR) Bawaslu yakni meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan atau mengawasi adanya indikasi pelanggaran.

“Proses penanganan pelanggaran yang kita lakukan kemarin pada saat pemilu 2019 itu kan banyaknya dari temuan pengawas. Artinya bahwa masyarakat masih enggan, ewuh pakewuh, masih gak enak untuk melaporkan satu proses yang memang itu tidak sesuai ketentuan. Ini menjadi efek bagi kita untuk menyadarkan masyarakat, karena masyarakat harus berpartisipasi untuk mengawasi,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.