Anggaran Penanganan Covid-19 Rawan Dikorupsi, KPK Minta Pemda Perkuat APIP
Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Banten di Pendopo Gubernur Banten di KP3B, Serang, Selasa (18/08/2020). |
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, peran APIP sangat di butuhkan sebagai check and balance, agar setiap keputusan maupun kebijakan Pemerintah daerah tidak menabrak aturan.
“Kami tidak mungkin setiap saat melakukan pengawasan di seluruh wilayah Indonesia. Saat ini pemerintah pusat telah menggelontorkan anggaran yang sangat besar untuk penanganan Covid-19. Oleh karena itu APIP harus memberikan kontribusi secara optimal, baik pencegahan maupun pemberantasan korupsi, dengan begitu independensi APIP bisa di tegakan,” ujarnya saat memberikan arahan kepada Gubernur, Bupati/Walikota se-Provinsi Banten secara virtual dalam acara Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Banten di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (18/08/2020).
KPK mengingatkan kepala daerah di wilayah Banten untuk mewaspadai titik-titik rawan korupsi dalam penanganan pandemik Covid-19. Ada 4 area yang menjadi perhatian KPK dalam penanganan Covid-19, yaitu pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumbangan pihak ketiga, proses realokasi anggaran, dan penyelenggaraan bantuan sosial (bansos).
Lebih lanjut ia mengatakan, KPK telah melakukan kerjasama dengan Pemerintah daerah diseluruh wilayah di Indonesia dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, kata dia, penguatan APIP akan terus didorong untuk terus melakukan pengawasan internal di lingkungan Pemerintah daerah agar korupsi ini bisa di cegah.
Ditempat sama, Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk memberantas korupsi, apalagi saat ini Pemprov sedang konsentrasi dalam upaya penanganan Covid-19.
Apalagi, lanjut WH, besarnya anggaran dari Pemerintah Pusat maupun Pemprov Banten yang di salurkan untuk menghadapi pandemi Covid 19, tentunya rawan untuk di korupsi.
“Jika masih ada pejabat yang memanfaatkan bantuan ini untuk di korupsi sungguh manusia biadab. Oleh karena itu saya minta kepada para pejabat daerah di Provinsi Banten jangan berpikir sedikit pun untuk melakukan korupsi,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan, sebagai upaya pencegahan korupsi tentunya Pemerintah daerah juga sudah bekomitmen dan konsisten untuk memberantas korupsi.
Mengenai anggaran untuk penanganan Covid-19, dirinya sudah mengingatkan kepada jajaranya agar dikelola dengan baik.
“Anggaran ini adalah anggaran
sosial untuk kepentingan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan
covid-19. Berpikir sedikit saja untuk korupsi tidak boleh, apalagi betul-betul
di korupsi, naudzubillah tidak pantas dan tidak manusiawi, aturan sudah kita
tegakan, ini urusanya dengan KPK dengan jeruji besi jadi jangan macam-macam,”
pungkasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar