Dinsos Pandeglang Sudah Verifikasi dan Validasi DTKS di 126 Desa
KRAKATAURADIO.COM, CISATA - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang saat ini masih terus melakukan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di 339 Desa dan Kelurahan yang ada di 35 Kecamatan di Pandeglang.
Kepala Dinsos Kabupaten Pandeglang, Nuriah mengatakan, Musyawarah Desa (Musdes) yang sudah selesai memverifikasi dan validasi DTKS kurang lebih 126 dari 339 Desa dan Kelurahan.
“Kita targetkan akhir agustus bisa selesai karena harus segera di buat SK Bupati,” katanya saat acara Musdes Verifikasi dan Validasi DTKS di Desa Pasireurih, Kecamatan Cisata, Rabu (12/08/2020).
Hal lain yang mendorong DTKS harus segera selesai, kata Nuriah, adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yaitu Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Sosial (Mensos).
“Salah satu keputusan SKB itu tahun 2021 semua bansos mengacu kepada DTKS. Dan apabila tidak segera dilakukan verifikasi dan validasi, akan kena sanksi pengurangan bantuan sosial,” ujarnya.
Ditempat sama, Bupati Pandeglang, Irna Narulita berharap hasil verifikasi dan validasi dapat menghasilkan data yang valid. Dengan data yang valid, kata Irna, kedepan yang akan mendapatkan bantuan sosial benar-benar masyarakat yang membutuhkan.
Dikatakan Irna, dengan data yang valid dari hasil Musdes, maka akan mendorong program sosial lebih tepat sasaran.
“Untuk membantu kemiskinan tidak bisa setahun dua tahun harus kesinambungan sehingga bisa tuntas,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Pery Hasanudin mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang serius memperbaiki DTKS yang menjadi hasil evaluasi Kemensos RI beberapa hari yang lalu. Apalagi selama ini DTKS menggunakan data tahun 2015.
Ia tidak memungkiri pada penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) secara bertahap beberapa waktu lalu, baik melalui dana APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten Pandeglang, menyisakan berbagai permasalahan, seperti bantuan yang disalurkan tidak tepat sasaran, duplikasi data dan lain sebagainya.
Untuk itu Pemkab pandeglang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang Nomor: 460/1724-Dinsos/VII/2020 perihal Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahtraan Sosial Tahun 2020.
“Surat Edaran tersebut ditujukan
kepada para camat, kepala desa atau lurah se Kabupaten Pandeglang agar segera
melakukan verifikasi dan validasi by name by address DTSK tahun 2015,”
ungkapnya, Senin (06/07). (Mudofar)
Tidak ada komentar