Miliki Ganja, Satresnarkoba Polres Pandeglang Tangkap Seorang Pemuda di Panimbang
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Satresnarkoba Polres Pandeglang, Polda Banten, mengamankan seorang pemuda berinisial HA, terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Tersangka ditangkap di Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten. Penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat.
Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto kepada awak media membenarkan adanya kasus tindak pidana narkotika jenis ganja.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, personel berhasil menangkap seorang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” katanya Selasa (04/08).
Kata Sofwan, saat tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan, di temukan barang bukti berupa 1 buah kaleng bekas rokok yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 6,52 gram yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor yang di kendarai oleh tersangka pada saat di tangkap.
Setelah berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya, sambung Sofwan, selanjutnya polisi melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka. Dirumah tersangka petugas kembali berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja kering.
“Di rumah tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaleng yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 24,35 gram, 5 bungkus kertas koran yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 12,17 gram, 1 bungkus plastik bening berisikan biji ganja dengan berat bruto 16,73 gram, 1 linting narkotika jenis ganja bekas pakai dengan berat bruto 0,32 gram dan 1 buah handphone,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan, ganja tersebut didapatkan tersangka melalui aplikasi media sosial dari salah satu nama akun yang saat ini masih buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
Di tempat berbeda, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Terakhir, Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba dan memohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak kepolisian dalam memberantas narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat.
“Awasi perilaku anak-anak
kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat
transaksi narkotika,” imbuh dia. (Mudofar)
Tidak ada komentar