KPU Pandeglang Rapid Test Badan Ad Hoc

Pelaksanaan Rapid test yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang ke badan ad hoc di Pandeglang.

KRAKATAURADIO.COM, LABUAN - Penyelenggara pemilu di tingkat ad hoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sekretariat dan petugas ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kabupaten Pandeglang mengikuti kegiatan Rapid test.

 

Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah mengatakan, kegiatan ini wajib diikuti oleh seluruh anggota penyelenggara.

 

“Kegiatan rapid test ini sebagai kepatuhan KPU terhadap prinsip kesehatan dan keselamatan dari Covid-19. KPU konsisten bahwa setiap tenaga penyelenggara yang akan melayani masyarakat harus teruji nonreaktif covid 19,” katanya, Minggu (29/11).

 

Disampaikan Azizah kegiatan ini diikuti oleh 22.494 orang. Pelaksanaan kegiatan dijadwalkan selama 3 hari sejak 26, 27 dan 28 November 2020 yang bertempat di tiap Kecamatan, dimana 12 kecamatan dihari pertama dan kedua, dan 11 kecamatan dihari ketiga.Terkait pengendalian massa di lokasi, KPU telah menerima jadwal dari masing-masing PPK.

 

“Desain jadwal peserta kami desain serinci mungkin dengan memperhitungkan jumlah waktu yang dihabiskan untuk melayani per orang. Dalam pantauan kami per orang hanya menghabiskan waktu antara 3 sampai 5 menit,” terangnya.

 

Jika ada peserta tidak bisa mengikuti di hari yg telah ditetapkan, kata dia, maka yang bersangkutan dapat mengikuti di hari lain atau di Kecamatan lain setelah melakukan konfirmasi ke KPU.

 

Sementara mengenai hasil Rapid tes, Azizah menegaskan KPU akan melakukan tindak lanjut jika ditemukan hasil reaktif Covid-19.

 

“Kami telah berkoordinasi dengan gugus tugas untuk penanganan dan tindak lanjut jika ada peserta dinyatakan reaktif yaitu berupa tes lanjutan atau isolasi,” tegasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.