Sertifikat Huntap Korban Tsunami Labuan Sedang Berproses di BPN, Warga Diminta Jangan Dijualbelikan

Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD-PK) Kabupaten Pandeglang, Hasan Bisri (kiri).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Warga yang menghuni Hunian Tetap (Huntap) penyintas Tsunami Selat Sunda yang ada di Kampung Sepen, Desa Banyumekar, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, akan memiliki sertifikat tanah dari hunian yang mereka tempati. Setelah menerima SK, warga diminta untuk tidak memperjualbelikan huntap tersebut.

 

Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD-PK) Kabupaten Pandeglang, Hasan Bisri menyatakan, pihaknya telah memproses SK Penetapan Daftar Nama Kepemilikan Huntap. Menurut dia, terdapat 208 warga yang berasal dari 3 Desa di Kecamatan Labuan, diantaranya Desa Teluk, Desa Cigondang, dan Desa Caringin.

 

Sertifikat kepemilikan itu akan segera diserahkan saat proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah rampung.

 

“SK udah, total itu 208 udah diserahkan dari 3 desa yang menghuni. Yang pertama kalau misalnya ada informasi yang tidak baik segera laporkan pada kita, terus yang kedua kita sudah keluar site plan yang Labuan untuk proses administrasi kelengkapan sertifikasi. Sertifikasi kan tugasnya di BPN. Kalau sudah selesai kita akan informasikan,” kata dia, Senin (05/06).

 

Ia menegaskan, setelah warga menerima sertifikat kepemilikan, maka huntap tersebut tidak boleh dijualbelikan atau beralih tangan.

 

“Pada prinsipnya huntap itu tidak boleh dijualbelikan. Kalau misalnya dia ekonominya naik ya tetap aja huntap itu milik sesuai dengan SK bupati. Kalau misalnya ditempati oleh orang lain tetap kan asetnya si pemilik, itu tidak boleh dijualbelikan,” terangnya.

 

Baca: Gaji 13 2023 untuk PNS Cair Mulai Hari Ini, Pemkab Pandeglang Siapkan Rp 49 Miliar

 

Baca: Imbas PMK 212, Pemda Pandeglang Lakukan Penyesuaian Anggaran

 

Bukan hanya sertifikat kepemilikan lahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang juga sudah mengusulkan pembangunan Prasarana dan Utilitas (PSU) di lingkungan Huntap. PSU itu berupa pembangunan jalan paving blok dan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah.

 

“Untuk jalan terus juga tempat pembuangan sampah tahun ini dibangun. Ibu bupati mengusulkan ke provinsi dan alhamdulillah provinsi akan membangunnya tahun ini. Jalannya paving blok,” tandasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.