Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya, Satlantas Polres Pandeglang Sampaikan Aturannya

Ilustrasi anak di bawah umur menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Foto tangkapan layar youtube @Misterjayaofficial.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Banyaknya anak di bawah umur yang membawa sepeda listrik di jalan raya saat ini menjadi persoalan yang cukup meresahkan. Hal itu bahkan sampai membuat satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Pandeglang terus memberikan anjuran keselamatan.

 

Kepala Unit (Kanit) Keamanan dan Keselamatan Berlalu lintas (Kamsel) Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Moh Irfan Fauzi mengatakan, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya.

 

Ia menerangkan, larangan menggunakan sepeda listrik di jalan raya sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020. Permenhub itu menjelaskan sepeda motor listrik telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan, sebab di uji tipe lebih dulu.

 

Sedangkan sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan "tertentu" karena tidak ada SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

 

Sepeda listrik juga hanya boleh digunakan di jalur khusus atau wisata serta dioperasikan orang dewasa. Saat ini banyak salah kaprah antara sepeda listrik seperti sepeda motor listrik.

 

“Jadi sebetulnya ini sudah ada peraturannya yaitu peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 yaitu tentang kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motornya motor listrik, penggeraknya listrik bukan yang lain. Nah ini juga tentunya aturan ini ada persyaratan-persyaratan teknis yang harus dilakukan oleh pengendara, salah satunya yaitu jalur yang boleh dilewati,” kata dia, Selasa (04/07).

 

Ia menuturkan, larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya karena berpotensi menyebabkan terjadi kecelakaan. Apalagi kebanyakan yang menggunakan adalah anak di bawah umur.

 

“Karena berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan baik yang pengguna sepeda listrik sendiri maupun pengguna jalan lainnya, apalagi saat ini kita lihat sepeda listrik ini mungkin mayoritas dipakainya oleh anak-anak. Justru ini ada dua pelanggaran, satu sepeda listrik digunakan di jalan raya, yang kedua yang menggunakannya anak di bawah umur,” ujarnya.

 

Baca: Sayembara Desain Logo Carita Diperpanjang, Hadiahnya Ditambah!

 

Baca: APDESI Siap Berangkat ke DPR RI Kawal Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

 

Kepala Unit (Kanit) Keamanan dan Keselamatan Berlalu lintas (Kamsel) Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Moh Irfan Fauzi.

Irfan mengungkapkan, sesuai Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, pengendara sepeda listrik minimal berusia 12 tahun, pengguna kendaraan di jalan umum wajib didampingi orang dewasa bagi pengendara 12 tahun sampai 15 tahun. Pengendara wajib menggunakan helm.

 

“Peraturan lainnya juga area operasi di jalur sepeda atau lajur khusus. Kalau di kota-kota kalau ada ya boleh, tapi di kita sendiri ini belum ada, artinya ya kita harus menggunakan sepeda listrik ini di kawasan-kawasan tertentu. Silakan boleh di komplek, perumahan,” terang dia.

 

Saat ini, pihaknya terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengingatkan anak-anaknya agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya agar menekan angka kecelakaan.

 

“Kita pelan-pelan dengan menyampaikan sosialisasi melalui melalui media ataupun media pamflet, brosur, segala macem kita sudah lakukan itu. Ini salah satu cara kami dari satuan lalulintas polres Pandeglang menyampaikan aturan yang ada mengenai sepeda listrik tersebut,” imbuhnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.