Ini Terobosan UPTD PPD Pandeglang Genjot PAD dari Sektor Pajak Kendaraan Bermotor

Petugas saat menyisir kantong parkir dan mendata kendaraan yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (Dokumentasi UPTD PPD Samsat Pandeglang)

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Samsat Pandeglang, Banten, menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2023 sebesar Rp 81 miliar.

 

Plt Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD PPD Samsat Pandeglang, Supriyatna SE., MM. mengatakan, untuk menggenjot PAD, petugas melakukan beberapa terobosan diantaranya dengan menyisir kantong-kantong parkir baik di kantor pemerintahan sampai ke gedung sekolah.

 

“Kita lagi ada pendataan kendaraan roda empat dan roda dua, sudah melakukan pendataan ini ke kantong-kantong parkir yang ada di sekolah dan kemarin terakhir kita di kendaraan dinas,” kata dia, Kamis (12/10).

 

Kegiatan ini, lanjutnya, akan terus dilakukan sampai dengan akhir tahun selama tunggakannya masih besar. Dalam pendataan kendaraan ini, petugas menemukan sejumlah kendaraan plat merah di Pandeglang yang masih menunggak atau belum membayar PKB.

 

“Hasil pendataan kemarin kami menemukan beberapa kendaraan dinas yang memang masih belum melakukan daftar ulang dan ada beberapa kendaraan yang bukan kendaraan dinas juga sama. Pada dasarnya kami dalam hal ini untuk mengedukasi dan menginformasikan Pergup (Peraturan Gubernur) 21 terkait dengan bebas denda,” ujarnya.

 

Baca: Legislator Harap Pembangunan Tol Serang-Panimbang Jadi Pertumbuhan Ekonomi

 

Baca: Kuota Hanya 624, 2.149 Warga Pandeglang Berebut Jadi PPPK

 

Kata dia, dalam Pergub tersebut terkait bebas denda PKB sampai dengan 31 Oktober, bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sampai 23 Desember, dan diskon PKB sebesar 20 persen untuk mutasi dari luar daerah yang berlaku sampai 23 Desember 2023.

 

Selain itu, pihaknya juga rutin memasang papan reklame ajakan untuk membayar pajak di sejumlah titik, dan menggelar langsung razia kendaraan di jalan raya yang bekerja sama dengan Satlantas Polres Pandeglang.

 

Menurut dia, kendala masyarakat dalam membayar PKB, diantaranya terkait dengan kondisi ekonomi, gagal panen, dan inflasi yang terjadi belakangan ini.

 

“Dalam hal ini karena terjadi inflasi daerah yang sangat signifikan di sektor pertanian. Dari data BPS bahwa di Pandeglang terjadi gagal panen mungkin itu sektor yang menjadi kenapa rendahnya tingkat tunggakan yang ada di Pandeglang. Kurang lebih kemarin itu sekitar kami ada 36 miliar yang belum tertagih jadi kami harus benar-benar melakukan pendataan kembali,” bebernya.

 

Pihaknya mengimbau kepada para wajib pajak untuk taat membayar pajak tepat waktu. Pendapatan dari pajak ini akan digunakan oleh pemerintah untuk pembangunan di Provinsi Banten.

 

“Ayo manfaatkan segera bebas denda sampai dengan 31 oktober dan bebas BBNKB dan diskon PKB sebesar 20 persen untuk mutasi dari luar daerah sampai dengan 23 Desember 2023,” tutupnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.