Masa Kampanye Belum Dimulai, Satpol PP dan Panwaslu Labuan Tertibkan Alat Peraga

Satpol PP bersama Panwaslu Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, menertibkan alat peraga di sepanjang ruas jalan, Selasa (03/10/2023).

KRAKATAURADIO.COM, LABUAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, menertibkan ratusan alat peraga peserta Pemilu 2024 di jalan protokol, Selasa (03/10/2023). Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) ini dilakukan karena belum memasuki masa kampanye yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.

 

Berdasarkan pantauan, petugas menertibkan alat peraga dimulai dari Desa Banyubiru sampai dengan Desa Sukamaju yang menjadi perbatasan Kecamatan Labuan.

 

Satu persatu alat peraga mulai dari bendera, spanduk, banner, umbul-umbul dan lainnya yang berada di sepanjang jalan dicopot dan dibawa menggunakan kendaraan bak terbuka.

 

Ada pula warga setempat yang mencopot sendiri alat peraga yang terpasang di atas rumahnya.

 

Ketua Panwaslu Kecamatan Labuan, Andar Kusnandar mengatakan, penertiban ini dilakukan atas instruksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang, dimana mulai 3 Oktober ini Panwaslu di seluruh Kecamatan secara serentak melakukan penertiban APS yang menyerupai APK.

 

Ia menerangkan, dasar hukum penertiban alat peraga ini diantaranya Peraturan Daerah (Perda) Pandeglang Nomor 4 tahun 2008, Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang Nomor 35 tahun 2023, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022.

 

Baca: Bawaslu Awasi Tahapan Pencermatan Rancangan DCT di Pandeglang

 

Baca: Baru 2 Parpol Ajukan Rancangan Pencermatan DCT ke KPU Pandeglang

 

Pihaknya bersama personil Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) serta Satpol PP melakukan penyisiran atribut peserta Pemilu. 

 

Terkait dengan adanya warga yang mencopot sendiri atribut yang terpasang di rumahnya, pihaknya mengapresiasi hal tersebut.

 

“Karena kaitannya kalau yang gak ada pemilik atau perwakilan yang dari masang (atribut) ketika kami tidak mengamankan, itu khawatir nanti di pergunakan oleh masyarakat dan tidak bertanggung jawab. Kemudian kami bersama Satpol PP nanti mungkin bisa mempertanggungjawabkan itu nah ketika memang yang seperti ini yang masangnya mau dengan mandiri menurunkan, nah itu lebih bagus dan yang kami harapkan. Kami apresiasi sekali kepada pemilik dan silakan dia berhak untuk mengamankan sendiri,” tandasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.