Jelang Pencoblosan Pilkada 2024, PPK dan PPS Wawar Masuk Kampung

Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, wawar sosialisasi Pilkada, Senin (25/11/2024).

KRAKATAURADIO.COM, LABUAN - Menjelang hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, melakukan wawar telusuri kampung-kampung warga pemilih, Senin (25/11/2024).

 

Kegiatan itu dilaksanakan mulai dari Kantor Kecamatan Labuan sampai masuk ke pelosok kampung dan keliling wilayah menggunakan pengeras suara.

 

Ketua PPK Labuan, Ues Kurni mengatakan, kegiatan ini bertujuan mengajak warga kecamatan Labuan yang sudah memiliki hak pilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di hari Rabu 27 november 2024 dan menggunakan hak pilihnya.

 

“Wawar ini untuk mengingatkan masyarakat, bahwa Rabu 27 November 2024 merupakan momen terpenting dan hari pemungutan suara. Giat ini bertujuan menginformasikan dan mengajak semua warga di Labuan,” kata dia.

 

Menurut dia, kegiatan ini merupakan arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang untuk mengintensifkan sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.

 

Ia berharap dengan kegiatan wawar ini, partisipasi pemilih di kecamatan Labuan meningkat dari pemilihan sebelumnya.

 

Baca: PPK Labuan Bersihkan APK, Target Sehari Rampung

 

Baca: Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Pandeglang Gelar Apel Pembersihan APK

 

Adapun jumlah kendaraan yang ikut serta dalam wawar ini mencapai 11 mobil termasuk mobil patwal milik kepolisian dan kendaraan roda dua. Di atas mobil bak terbuka, mereka menyerukan atau wawar menggunakan pengeras suara mengajak masyarakat agar dapat mencoblos ke TPS.

 

Tong hilap bapak ibu sadayana, datang ke TPS hari Rabu 27 November 2024, coblos calon Bupati Pandeglang jeng calon Gubernur Banten,” serunya.

 

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat bahwa hari Rabu 27 November 2024 adalah hari yang diliburkan. Untuk itu, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak menggunakan hak suaranya di Pilkada. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.