Resmi Ditetapkan, Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Pandeglang

Ilustrasi zakat fitrah.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Badan Zakat Nasional (Baznas) di Provinsi Banten dan unsur terkait secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk pelaksanaan ibadah Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

 

Penetapan ini menjadi pedoman penting bagi masyarakat Provinsi Banten, dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah pada bulan suci Ramadan, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan tertib, sesuai ketentuan syariat Islam, serta memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

 

Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut dilakukan oleh masing-masing Baznas di Kabupaten dan Kota se-Banten, melalui rapat penentuan nilai zakat fitrah dan fidyah tahun 2026.

 

Di Kabupaten Pandeglang, rapat dihadiri oleh Pimpinan Baznas, Kepala Bidang (Kabid) Pengumpulan, Plt. Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah, Kasi Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Komisi Fatwa MUI.

 

Wakil Ketua III Bidang Perencanaan dan Pelaporan Keuangan Baznas Pandeglang, Asep Saparudin mengatakan, penetapan tersebut merupakan hasil rapat bersama sejumlah pihak terkait.

 

Berdasarkan hasil rapat, nilai Zakat Fitrah di Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebesar Rp 45.000 per jiwa, sedangkan nilai Fidyah ditetapkan sebesar Rp 12.500 per jiwa per hari.

 

Dalam rapat tersebut, berbagai masukan dan pertimbangan disampaikan oleh masing-masing unsur, khususnya terkait perkembangan harga bahan pokok, terutama beras, yang menjadi dasar penetapan zakat fitrah.

 

Baca: Bupati Pandeglang Gelar Tarling di Empat Lokasi Selama Ramadan

 

Baca: Jelang Buka Puasa, Kios Pedagang di Pasar Ikan Labuan Terbakar

 

Ia menerangkan, selain uang, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk beras. Takaran zakat fitrah ditetapkan sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras per jiwa.

 

“Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah dilakukan setiap tahun menjelang Ramadan dengan melibatkan MUI, kemenag, serta unsur pemerintah daerah,” kata dia.

 

Menurut Asep, besaran zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp 40.000. Terkait mekanisme pengumpulan, pihaknya akan menyosialisasikan melalui surat edaran kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ), kecamatan, hingga desa.

 

“Kami akan mengirimkan surat edaran ke UPZ, kecamatan, dan desa. Selain itu juga disosialisasikan melalui media agar masyarakat mengetahui besaran zakat tahun ini,” terangnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.