Oktober 2026, Produk UMKM Harus Bersertifikat Halal

Kegiatan seminar Smart Village Berbasis Halal, di gedung PGRI Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Senin (03/08/2026).

KRAKATAURADIO.COM, SUKARESMI - Mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, kosmetik, obat, hingga barang gunaan dari pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) wajib sudah bersertifikat halal. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

 

Jika tidak mensertifikasikan produknya terancam sanksi, mulai dari sanksi peringatan tertulis, penarikan produk dari peredaran, hingga sanksi pidana atau denda.

 

Hal tersebut diungkapkan Ketua Halal Center Mathla'ul Anwar Provinsi Banten, Bambang Tri Subhi, pada Seminar Smart Village Berbasis Halal yang diselenggarakan Kelompok 18 Desa Pasir Kadu dan 19 Desa Weru, Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa Universitas Mathla'ul Anwar (UNMA) di Gedung PGRI Kecamatan Sukaresmi, Pandeglang.

 

Bambang menerangkan, sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 2 Tahun 2026.

 

“Aturan teknis terbaru ini secara spesifik telah mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif, mulai dari mekanisme pemberian peringatan tertulis, penarikan barang dari pasaran, pidana atau denda, hingga pencabutan izin,” kata dia, Senin (03/08).

 

Menurut dia, kewajiban sertifikasi halal merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, kepastian, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengonsumsi maupun menggunakan produk yang beredar di Indonesia.

 

Juga untuk memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku usaha dalam mengembangkan produk dan usahanya,” ujarnya.

 

Baca: Pendaftaran Balon Ketua PWI Pandeglang Siap Dibuka

 

Baca: Perkuat Mitigasi, Basarnas Banten Bentuk Kampung Rescue di Labuan

 

Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PSDP & Ekraf) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pandeglang, Mia Maulani Rizki mengatakan, setelah produk memilki nomor induk berusaha (NIB) dan bersertifikat halal, segera membuat sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

 

“Haki memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan nilai ekonomi serta mencegah penyalahgunaan tanpa izin,” ucap dia.

 

Sementara Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) UNMA Banten, Nenden Suciyati Sartika mengungkapkan, sertifikat halal menjadi acuan utama bagi umat muslim dalam mengonsumsi atau menggunakan sebuah produk.

 

“Kegiatan seminar ini merupakan semangat mahasiswa untuk ikut berperan dan menularkan pengetahuan yang baik kepada masyarakat, khususnya dalam menyosialisasikan pentingnya sertifikat halal,” imbuhnya.

 

Kegiatan Seminar Smart Village Berbasis Halal tahun 2026 ini dihadiri Muspika Sukaresmi, Kepala Desa, tokoh masyarakat, dan pelaku UMKM. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.