Ini Aturan Soal Calon Independen di Pilkada Serentak 2015



KRAKATAURADIO.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 269 daerah yang akan digelar serentak tahun ini, masih akan diramaikan dengan calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen. Calon non parpol itu disyaratkan mengumpulkan sejumlah dukungan yang tak sedikit dari pemilih.

Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, dukungan tersebut harus dibuktikan dengan fotocopy KTP dan ada form isian yang harus ditandatangani.Ketentuan tentang jumlah dukungan itu termuat dalam Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“KPU di daerah menetapkan jumlah dukungan itu berdasarkan data jumlah penduduk yang disampaikan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang diminta secara tertulis oleh KPU," kata Arief Selasa (19/5/2015). 

Berikut jumlah dukungan yang harus dikumpulkan calon perseorangan:
1.     Calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota: Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10%. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000-500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5%. 

2.    Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000-1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5%. 

3.    Jumlah dukungan dimaksud harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan bersangkutan. Dalam hal hasil penghitungan menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas.

"Dukungan dimaksud hanya diberikan kepada 1 Pasangan Calon perseorangan. Penduduk yang dapat memberikan dukungan adalah penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih," bunyi pasal 11 Peraturan KPU. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.