Ini Aturan Soal Calon Independen di Pilkada Serentak 2015
KRAKATAURADIO.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 269 daerah yang akan
digelar serentak tahun ini, masih akan diramaikan dengan calon kepala daerah
dari jalur perseorangan atau independen. Calon non parpol itu disyaratkan
mengumpulkan sejumlah dukungan yang tak sedikit dari pemilih.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan,
dukungan tersebut harus dibuktikan dengan fotocopy KTP dan ada form isian yang
harus ditandatangani. Ketentuan
tentang jumlah dukungan itu termuat dalam Peraturan KPU nomor 9 tahun
2015 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“KPU di daerah menetapkan jumlah
dukungan itu berdasarkan data jumlah penduduk yang disampaikan
oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang diminta secara
tertulis oleh KPU," kata Arief Selasa
(19/5/2015).
Berikut
jumlah dukungan yang harus dikumpulkan calon perseorangan:
1.
Calon
perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil
Walikota: Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa
harus didukung paling sedikit 10%. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih
dari 250.000-500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5%.
2.
Kabupaten/kota
dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000-1.000.000 jiwa harus didukung paling
sedikit 7,5%. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa
harus didukung paling sedikit 6,5%.
3.
Jumlah
dukungan dimaksud harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan
bersangkutan. Dalam hal hasil penghitungan menghasilkan angka pecahan dilakukan
pembulatan ke atas.
"Dukungan dimaksud hanya diberikan kepada 1 Pasangan
Calon perseorangan. Penduduk yang dapat memberikan dukungan adalah penduduk
yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih," bunyi pasal 11 Peraturan KPU. (Mudofar)
Tidak ada komentar