Di Masa Kampanye, Calon Kades Tidak Diperbolehkan Melakukan Pawai



KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pandeglang, kini sudah memasuki masa kampanye, yang dimulai pada 30 Oktober sampai dengan 01 November 2017. Namun, selama tiga hari masa kampanye tersebut, Calon Kepala Desa (Calkades) tidak diperbolehkan mengerahkan massa untuk pawai apalagi menggelar pawai keliling.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat mengatakan, selama tahapan kampanye Pilkades berlangsung, Calkades dilarang mengerahkan massa dalam bentuk pawai. Sebaliknya, Calkades hanya dibolehkan memasang atribut berupa alat peraga kampanye (APK) selama kampanye.

“Didalam masa kampanye berdasarkan Perbup kaitan dengan tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala Desa disana cukup jelas dikatakan adalah tidak boleh melakukan pawai dalam bentuk apapun, dalam bentuk jalan kaki atau yang lain,” ujar dia.

Taufik beralasan, tidak diperbolehkannya calon melakukan pawai lantaran berkaitan dengan faktor keamanan, dimana dalam Pilkades sebelumnya, banyak terdapat gesekan-gesekan antar pendukung calon ketika pawai, yang dapat memecah belah perdamaian di suatu Desa.

“Kita memperhatikan berbagai hal yang pernah dialami pada saat pilkades tahun yang lalu. Ada beberapa hal mungkin yang harus jadi catatan kita. Untuk menghindari terjadinya gesekan, bukan tidak boleh kampanye. Kampanye boleh, tapi yang tidak diperbolehkan itu adalah kampanye dengan cara pawai. Kampanyenya dalam riungan, dalam ruang terbuka atau tertutup dan hasil kesepakatan bersama, silahkan,” tambah dia.

Ia merasa yakin, meskipun pawai tidak diperbolehkan, namun suasana demokrasi Pilkades tetap dirasakan oleh warga di 108 Desa yang menyelenggarakan Pilkades.

“Kalau saya fikir ramai dan tidak ramai tidak hanya dijadikan tolah ukurnya adalah ada pawai. Ketika mereka (warga) hingar binger sudah pasang bendera dukungan mereka itu juga sebetulnya satu pertanda bahwa ada sebuah kegairahan, persaingan sehat, keinginan memilih pimpinannya yang lebih baik dibandingkan teman atau tetangga yang lainnya, jadi euforia itu tidak harus hanya dengan pawai saja,” kilah Taufik.

Masa kampanye sendiri hanya berlangsung selama tiga hari kedepan. Nanti pada tanggal 02 November sampai dengan 04 November merupakan masa tenang, dan di hari Minggu 05 November 2017 merupakan hari pemungutan suara. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.