Pendaftar Seleksi KPU Pandeglang Menolak Hasil Keputusan Timsel


Forum Protes Timsel KPU Kabupaten Pandeglang saat menggelar pertemuan di salah satu rumah makan.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Sejumlah pendaftar komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Pandeglang yang tergabung di Forum Protes Timsel, menyatakan sikap menolak hasil keputusan dari Tim Seleksi (Timsel). Pernyataan sikap ini akan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten dan KPU RI, Senin (26/03/2018).

Ketua Forum Protes Timsel, Ahmad Nouvan Hidayat mengatakan, tidak semua pendaftar menerima keputusan hasil penelitian administrasi pendaftar KPU oleh Timsel. Ia menduga ada kejanggalan dan pelanggaran prosedur yakni PKPU Nomor 7 Tahun 2018 dan juknis seleksi yang dilakukan Timsel.

“Delapan poin kejanggalan ini secara resmi sudah kami laporkan ke sekretariat Timsel KPU kabupaten/kota. Untuk memperkuat laporan ini kami bersama 10 pendaftar lain telah menandatangani pernyataan sikap dan akan disampaikan ke Bawaslu Banten dan KPU RI,” kata Nouvan.

Surat konfirmasi dan nota protes/keberatan.
Isi pernyataan sikap itu adalah menolak sekaligus meminta surat Timsel KPU Kabuaten/Kota Provinsi Banten periode 2018-2023 Nomor 014//PU/36/Timsel-kabkot/III/2018 bertanggal 21 maret 2018 perihal pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPU Kabupaten Pandeglang ditinjau ulang/dicabut dan penelitian administrasi diulang; meminta KPU RI untuk meng-take over (ambil alih) proses seleksi yang berjalan sesuai ketentuan pasal 36 PKPU Nomor 7/2019 tentang seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota; mengawal terus persoalan ini sampai mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya sehingga kebenaran dan keadilan bisa didapatkan serta harkat dan martabat (mawah) penyelenggara Pemilu bisa ditegakan.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa dugaan kejanggalan atau kecurangan yang dilakukan Timsel yakni pertama tidak transparannya penilaian yang dilakukan Timsel dan mengakibatkan ia dan sejumlah peserta lainnya dinyatakan gugur dengan parameter yang tidak jelas.

“Kedua para peserta menemukan dari 40 pendaftar yang dinyatakan lolos administrasi ditemukan lima orang pendaftar yang diduga tidak punya pengalaman atau kompetensi kepemiluan. Temuan ini sekaligus mematahkan informasi bahwa Timsel mengutamakan peserta yang punya pengalaman dan kompetensi kepemiluan. Ketiga, dugaan tidak profesionalnya Timsel karena pengumuman seolah-olah dibuat dan ditandatangani Ketua Timsel (Suwaib Amirudin) pada 21 Maret 2018 namun pada kenyataannya pengumuman sudah beredar sejak 20 Maret 2018,” jelas dia.

Selain itu, Timsel tidak cermat sebelum mengumumkan hasil administrasi dimana ada peserta perempuan yang ditulis berjenis kelamin laki-laki. Kesalahan penulisan ini berlangsung dua kali.

Poin selanjutnya, Timsel dirasa tidak cermat meneliti berkas administrasi pendaftar terutama dari latar belakang PNS. Diduga ke lima PNS ini tidak menyertakan surat rekomendasi dari pejabat pembina kegepawaian daerah dalam hal ini Bupati, namun oleh Timsel dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

“Ketujuh peserta menduga Ketua Timsel rekam jejaknya diragukan karena tercatat pernah menjadi ketua Timsel KPID Banten tahun 2011 silam. Saat itu Ketua Timsel KPID Banten membuat persyaratan yang melampaui kewenangannya yakni membatasi usia pendaftar tanpa dasar hukum yang jelas. Syarat usia ini kemudian dihapuskan dan Timsel KPID saat itu menayangkan pengumuman ulang calon anggota KPID sesuai perauran perundang-undangan yang berlaku,” imbuh dia. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.