Tidak Semua Parpol Optimalkan Kuota Alokasi Kursi

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja'i memverifikasi berkas Parpol, Selasa (17/07/2018).
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) telah resmi ditutup pada Selasa (17/07/2018) pukul 24.00 WIB oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia.

Untuk Kabupaten Pandeglang, dari 16 Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan Calegnya, ada sejumlah Parpol yang tidak mengoptimalkan jumlah alokasi kursi dari enam Daerah Pemilihan (Dapil) di Pandeglang, yaitu 50 kursi.

Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja’i menuturkan, dari 16 Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya, ada sejumlah Parpol yang mengajukan Bacaleg kurang dari kuota maksimal Dapil, yaitu 50 alokasi kursi.

“Di Pandeglang ada 50 alokasi kursi dari total seluruh dapil. Tapi ada beberapa partai yang tidak mengajukan daftar bakal calon sejumlah 50 bakal calon yang tersebar di dapil 1 sampai dapil 6, yaitu PDIP 44 orang, Partai Garuda 11 orang, Partai Berkarya 37 orang, Partai Perindo 47 orang, PSI 13 orang, PBB 42 orang dan PKPI 46 orang,” jelasnya, Selasa (17/07) malam.

Sementara untuk Parpol lainnya, sebut Suja’i, mengoptimalkan jumlah maksimal dari kuota yang ada. Adapun Parpol yang sudah mendaftarkan bacalegnya ke KPU, lanjut Suja’i, belum semuanya melampirkan kelengkapan berkas, masih ada yang kurang seperti hasil medical check up dan surat keterangan dari Pengadilan Negeri.

“Ada yang dokumennya sudah lengkap dan ada juga yang belum lengkap. Misalnya ada bakal calon yang belum melampirkan SKCK, kekurangan tersebut nantinya bisa dilengkapi pada tahap perbaikan dari tanggal 22-31 Juli 2018 mendatang,” tutupnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.