Disdukcapil Berencana Luncurkan Aplikasi KTP Online

Mobil pelayanan keliling administasi kependudukan milik Disdukcapil Kabupaten Pandeglang.
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang berencana meluncurkan aplikasi pelayanan KTP secara online. Dengan adanya aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan di Kabupaten Pandeglang.

Kepala Disdukcapil Pandeglang, Tubagus Saprudin mengatakan, dengan adanya aplikasi ini, maka warga tak perlu lagi antre dan menunggu lama untuk mengurus layanan administrasi Kependudukan di kantor Disdukcapil, melainkan bisa langsung diakses secara online melalui aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman.

“Saat ini aplikasi tersebut masih dalam tahap perancangan. Akan tetapi, untuk merilis aplikasi itu menunggu persetujuan dari pemerintah pusat. Rencananya, aplikasi tersebut akan tersaji dalam layanan Google Play Store,” kata Saprudin, Senin (11/03).


Pria yang akrab disapa Apang ini menjelaskan, nantinya masyarakat bisa langsung mendaftar di rumah masing-masing menggunakan aplikasi tersebut, lantaran aplikasi itu langsung terintegrasi dengan petugas oprator di Disdukcapil.

“Kedepan tinggal daftar aja menggunakan aplikasi itu. Bisa langsung di cetak disini, jadi masyarakat kesini (Disdukcapil) tinggal mengambil KTP saja,” terangnya.

Saprudin mengakui hingga kini masih banyak warga yang belum memiliki KTP Elektronik. Warga masih banyak yang kesulitan membuat lantaran jangkauan yang sulit diakses.

“Selama ini, Disdukcapil telah berupaya menjangkau kawasan pemukiman agar memudahkan masyarakat membuat Adminduk dengan menggulirkan kendaraan perekaman,” ungkapnya.


Dari data yang ada di Disdukcapil Pandeglang hingga Desember 2018, jumlah warga Pandeglang tercatat 1.182.707 jiwa. Dari jumlah itu, sebanyak 908.260 jiwa masuk kategori wajib e-KTP, dan 872.280 jiwa-nya, telah melakukan perekaman dan memiliki e-KTP. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.