Satres Narkoba Polres Pandeglang Ungkap Pengedaran Obat Terlarang

Tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang diamankan di Polres Pandeglang, Selasa (29/10/2019). Foto dokumen Polres Pandeglang.
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang, Polda Banten, kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Satu tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan di Polres Pandeglang.

Kasat Res Narkoba Polres Pandeglang, IPTU David mengungkapkan, kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini berdasarkan laporan masyarakat Nomor LP/187/X/RES.4.3./2019/Resnarkoba tanggal 28 Oktober 2019.

Berbekal laporan tersebut, tambah dia, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Senin (28/10) sekitar pukul 17.30 WIB di konter milik saudara yang berinisial MJ (24) yang beralamat di Kampung Babakan Sompok, Desa Cimanuk, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang.

“Kita berhasil mengamankan tersangka MJ berikut barang bukti dari tersangka,” ujarnya kepada awak media, Selasa (29/10).

Masih kata David, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 71 bungkus plastik klip bening yang tiap bungkusnya berisikan 6 butir obat merk hexymer dengan jumlah keseluruhan 426 butir, 8 lempeng yang tiap lempengnya berisikan 10 butir obat merk tramadol HCl dengan jumlah 80 butir dan 1 lempeng berisikan 8 butir obat merk tramadol HCl dengan jumlah keseluruhan 88 butir.

“Kemudian kita geledah lagi dan di temukan lagi 3 lempeng yang tiap lempengnya berisikan 10 butir obat merk tramadol yang sama dengan jumlah keseluruhan 30 butir, ditambah 1 bungkus plastik klip yang berisikan 100 bungkus plastik bening klip kosong. Uang hasil penjualan obat sebesar Rp 1.747.000 dan 1 buah handphone merk Oppo warna hitam,” terang dia.

Tersangka sendiri merupakan warga Kabupaten Aceh utara, Provinsi Aceh yang tinggal mengontrak di Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang. Pada saat penggerebekan pelaku saat tengah bersama temannya AB. Namun AB saat dilakukan penggeledahan tidak di temukan barang bukti apapun.

“Namun ketika kita sedang melakukan penggeledahan datang lagi teman tersangka yang berinisial SB dengan tujuan untuk membeli obat merk hexymer dan ketika di lakukan penggeledahan terhadap saudara SB tetap tidak di temukan barang bukti apapun,” pungkasnya.

Sementara itu Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono, membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap satu tersangka penyalahgunaan obat terlarang.

“Benar anggota kita sudah mengamankan satu tersangka penyalahgunaan obat-obatan dan sudah kita lakukan pemeriksaan untuk pengembangan,” kata dia.

Kasus ini masih dikembangkan oleh anggota kepolisian untuk mengusut kemungkinan adanya tersangka lainnya. Polres Pandeglang sendiri berkomitmen untuk memberantas narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Mungkin saja ada bandar yang lebih besar di belakang tersangka. Kita jajaran Polres Pandeglang tidak main-main dengan persoalan narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan yang jelas merugikan dan merusak generasi bangsa ini. Semua akan kita berantas tidak ada kata ampun sampai ke akar-akarnya,” tegas Indra yang di promosikan menjadi Wadir Intelkam Polda Riau ini. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.