Syarat Calon Independen Minimal 69.808 Dukungan
Rapat pleno penetapan dukungan minimal untuk bakal pasangan calon perseorangan atau independen di KPU Pandeglang, Sabtu (26/10/2019). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menetapkan
dukungan minimal untuk bakal pasangan calon perseorangan atau independen yang
akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandeglang tahun 2020 sebanyak
69.808 dukungan KTP.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang,
Samsuri mengatakan, jumlah dukungan itu harus tersebar di lebih dari lima puluh
persen jumlah Kecamatan di Kabupaten Pandeglang, sesuai Pasal 41 ayat 2 huruf e
Undang-Undang 10 Tahun 2016. Untuk Kabupaten Pandeglang berjumlah 35 kecamatan,
berarti dukungan itu harus tersebar minimal di 18 kecamatan.
Ia menerangkan, dukungan sebanyak itu mengacu pada
ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang.
“Dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 di pasal 41 ayat
2 huruf c dijelaskan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat
dalam daftar pemilih tetap lebih dari lima ratus ribu sampai dengan satu juta
jiwa harus didukung paling sedikit tujuh setengah persen,” kata dia, Sabtu
(26/10).
Sedangkan DPT terakhir Pemilu 2019 di Kabupaten Pandeglang,
tambah dia, sebanyak 930.761 sesuai sehingga 7,5 % x 930.761 = 69.807,075
dibulatkan menjadi 69.808 (enam puluh sembilan ribu delapan ratus delapan)
dukungan.
“Mekanisme dukungan ini yakni surat pernyataaan dukungan
dengan menggunakan formulir model B.1-KWK perseorangan dan dilampiri fotocopy
KTP elektronik/surat keterangan dari disdukcapil sesuai dengan lampiran surat
KPU RI Nomor 2096/FL.02.4-SD/01/KPU/X/2019 tertanggal 22 Oktober 2019 perihal pedoman jumlah pemilih dalam DPT dan sebarannya yang menjadi syarat penentuan batas minimum persyaratan dukungan calon perseorangan dan penambahan informasi pada formulir B.1 KWK perseorangan pada pemilihan kepala daerah serentak 2020,” terang dia.
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i menambahkan, masyarakat
yang akan maju baik pada jalur perseorangan ataupun parpol diberikan ruang
untuk melakukan konsultasi terkait pencalonan dengan datang langsung ke kantor
KPU Pandeglang yang beralamat di Kompleks Perkantoran Cikupa, Kecamatan
Pandeglang Kabupaten Pandeglang. Warung layanan tersebut, kata dia, dibuka
setiap hari Senin sampai Jum'at dari pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB.
“Kita membuka layanan konsultasi. Ini bagian dari
pelayanan kami sebagai penyelenggara pemilu, adapun penyerahan dukungan sesuai
dengan tahapan dimulai dari tanggal 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020 di
kantor KPU Pandeglang,” tuturnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar