Syarat Calon Independen Minimal 69.808 Dukungan

Rapat pleno penetapan dukungan minimal untuk bakal pasangan calon perseorangan atau independen di KPU Pandeglang, Sabtu (26/10/2019).
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menetapkan dukungan minimal untuk bakal pasangan calon perseorangan atau independen yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandeglang tahun 2020 sebanyak 69.808 dukungan KTP.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Samsuri mengatakan, jumlah dukungan itu harus tersebar di lebih dari lima puluh persen jumlah Kecamatan di Kabupaten Pandeglang, sesuai Pasal 41 ayat 2 huruf e Undang-Undang 10 Tahun 2016. Untuk Kabupaten Pandeglang berjumlah 35 kecamatan, berarti dukungan itu harus tersebar minimal di 18 kecamatan.

Ia menerangkan, dukungan sebanyak itu mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“Dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 di pasal 41 ayat 2 huruf c dijelaskan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap lebih dari lima ratus ribu sampai dengan satu juta jiwa harus didukung paling sedikit tujuh setengah persen,” kata dia, Sabtu (26/10).

Sedangkan DPT terakhir Pemilu 2019 di Kabupaten Pandeglang, tambah dia, sebanyak 930.761 sesuai sehingga 7,5 % x 930.761 = 69.807,075 dibulatkan menjadi 69.808 (enam puluh sembilan ribu delapan ratus delapan) dukungan.

“Mekanisme dukungan ini yakni surat pernyataaan dukungan dengan menggunakan formulir model B.1-KWK perseorangan dan dilampiri fotocopy KTP elektronik/surat keterangan dari disdukcapil sesuai dengan lampiran surat KPU RI Nomor 2096/FL.02.4-SD/01/KPU/X/2019 tertanggal 22 Oktober 2019 perihal pedoman jumlah pemilih dalam DPT dan sebarannya yang menjadi syarat penentuan batas minimum persyaratan dukungan calon perseorangan dan penambahan informasi pada formulir B.1 KWK perseorangan pada pemilihan kepala daerah serentak 2020,” terang dia.


Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i menambahkan, masyarakat yang akan maju baik pada jalur perseorangan ataupun parpol diberikan ruang untuk melakukan konsultasi terkait pencalonan dengan datang langsung ke kantor KPU Pandeglang yang beralamat di Kompleks Perkantoran Cikupa, Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang. Warung layanan tersebut, kata dia, dibuka setiap hari Senin sampai Jum'at dari pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB.

“Kita membuka layanan konsultasi. Ini bagian dari pelayanan kami sebagai penyelenggara pemilu, adapun penyerahan dukungan sesuai dengan tahapan dimulai dari tanggal 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020 di kantor KPU Pandeglang,” tuturnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.