Krisyanto Klaim Sudah Kumpulkan 80 Ribu Dukungan KTP

Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati Pandeglang dari jalur perseorangan atau independen, Krisyanto (kanan) dan Hendra Pranova (kiri) dalam acara Lorong Diskusi yang digelar UNMA Banten, Rabu (06/11/2019).
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Bakal Calon (Balon) Bupati Pandeglang dari jalur perseorangan atau independen, Krisyanto siap mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Ia mengklaim sudah mengantongi hampir 80 ribu dukungan KTP yang tersebar di seluruh Desa di Pandeglang.

“Aturan dari KPU adalah 7,5 persen dari total DPT, dimana total DPT Pandeglang itu hampir satu juta kurang otomatis kita harus mengumpulkan yaitu sekitar 69 ribu. Tapi kita target harus lebih dari itu. Kita sudah sekarang sudah hampir 80 ribu. Target insha Allah sudah terlampaui,” kata dia ditemui usai menghadiri Lorong Diskusi di UNMA Banten, Rabu (06/11).

Namun untuk mengantisipasi adanya KTP ganda, pihaknya masih terus mengumpulkan dukungan KTP sebanyak-banyaknya. Dukungan tersebut, kata dia, berasal dari seluruh Desa yang ada di Kabupaten Pandeglang.


“Karena kalau ada yang ganda kita dihukum dua kali lipat. Seumpamanya KTP ganda ada 20 ribu berarti kita harus ganti 40 ribu. Makanya kita harus mengumpulkan sebanyak mungkin bila perlu 200 ribu KTP ya itu lebih bagus,” terang dia.

Pengumpulan KTP tersebut, tambah vokalis Jamrud ini, dikumpulkan oleh para relawan bernama Pandeglang Baru.

“Kita menggunakan jaringan relawan Pandeglang Baru. Jadi kita menggunakan relawan untuk menjaring KTP dukungan riil dari masyarakat,” ucapnya.

Krisyanto yang maju bersama Hendra Pranova berniat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada bulan Desember 2019.


Untuk diketahui, KPU Kabupaten Pandeglang menetapkan dukungan minimal untuk bakal pasangan calon perseorangan atau independen yang akan maju pada Pilkada Pandeglang tahun 2020 sebanyak 69.808 dukungan KTP.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Samsuri mengatakan, jumlah dukungan itu harus tersebar di lebih dari lima puluh persen jumlah Kecamatan di Kabupaten Pandeglang, sesuai Pasal 41 ayat 2 huruf e Undang-Undang 10 Tahun 2016. Untuk Kabupaten Pandeglang berjumlah 35 kecamatan, berarti dukungan itu harus tersebar minimal di 18 kecamatan. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.