Seorang Wanita Diamankan Lantaran Miliki Sabu

Ilustrasi sabu.
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Polres Pandeglang menyatakan keseriusannya dalam memberantas narkotika dan peredaran obat-obatan terlarang. Kali ini, seorang wanita berinisial DP (37) harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menangkap DP di Desa Margagiri, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Rabu (26/02/2020).

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ahmad Dheny menerangkan, saat di tangkap pelaku DP yang berdomisili asli di Kecamatan Labuan ini tidak mengakui bahwa dia memiliki barang haram.

Namun polisi tidak percaya begitu saja dan menggeledahnya. Hasilnya petugas menemukan sabu seberat 0,44 gram yang di sembunyikan dalam bungkus rokok di celananya.

“Barulah setelah di temukan barang bukti tersebut, DP mengakui bahwa dia memang memiliki sabu yang baru saja ia beli dari seorang berinisial IM yang kini jadi buronan polisi,” ungkapnya, Jumat (28/02).


Pelaku sudah diamankan di Polres Pandeglang guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan hukuman sesuai Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a, UU. RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto menyatakan pihaknya akan terus memburu para pelaku penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu. Hal ini, kata dia, bertujuan untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa terutama di pandeglang.

“Kami akan terus memberantas tuntas segala macam peredaran narkotika di Pandeglang, mau pria ataupun wanita, pengguna ataupun pengedar sama-sama akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Ini demi masa depan generasi muda yang bebas narkoba,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.