Tak Memenuhi Ambang Batas Minimal 69.808, Syarat Dukungan Yanto Krisyanto - Hendra Pranova Dikembalikan

Bakal pasangan calon (Bapaslon) dari jalur perseorangan, Yanto Krisyanto dan Hendra Pranova menyerahkan syarat dukungan KTP ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Rabu (19/02/2020).
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Syarat dukungan Bakal Pasangan Calon (bapaslon) dari jalur perseorangan Yanto Krisyanto - Hendra Pranova dikembalikan KPU Pandeglang ke bapaslon perseorangan yang bersangkutan, pada Kamis (20/02/2020) sekitar pukul 04.00 WIB. Hal itu lantaran jumlah syarat dukungan Bapaslon yang pertama kali menyerahkan dukungan ke KPU Pandeglang tersebut tidak memenuhi jumlah minimal dukungan sebanyak 69.808.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Ahmadi mengatakan, berdasarkan penghitungan jumlah dukungan yang dilakukan pihaknya terhadap  berkas yang disampaikan bapaslon Yanto Krisyanto - Hendra Pranova, ada beberapa berkas yang tidak memenuhi syarat (TMS). Diantaranya formulir B.1.1.KWK (rekap dukungan setiap desa/kelurahan), formulir B.1.KWK (rekap dukungan setiap pendukung) dan formulir sebanyak B.2.KWK (rekap dukungan dan sebaran) masing-masing sebanyak 12.723.

“Sesuai data dukungan yang diinput di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, bapaslon Yanto Krisyanto - Hendra Pranova mengupload sebanyak 73.978. Yang MS (Memenuhi Syarat) sebanyak 61.255 yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebanyak 12.723. Artinya masih kurang dari jumlah dukungan sebanyak minimal 69.808. Sedangkan untuk sebaran mereka sudah memenuhi karena tersebar di 30 kecamatan dari 35 kecamatan yang disampaikan,” kata Ahmadi, Jumat (21/02).


Dikatakan Ahmadi, beberapa wilayah kecamatan yang tidak ada formulir B.1.1. KWK diantaranya Kecamatan Sumur, Majasari, Cipeucang, Cimanuk, Cibitung, Desa Sindangkarya, Kecamatan Menes, Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari dan Desa Salaparaya, Kecamatan Jiput. Sedangkan wilayah yang tidak ada B.1.KWK diantaranya Desa Koroncong dan Karangsetra, Kecamatan Koroncong.

“Ada juga berkas B.1.KWK yang tidak ditempel fotocopy e-KTP atau dilampiri surat keterangan (suket) Disdukcapil dan tidak ditandatangani pendukung,” paparnya.

Kendati demikian, Ahmadi mengakui, tim bapaslon Yanto Krisyanto - Hendra Pranova bisa memperbaiki dukungan hingga Minggu (23/02/2020) pukul 24.00 WIB, karena sesuai tahapan masa penyerahan syarat dukungan dari 19 - 23 Februari 2020.

“Memang berdasarkan data di Silon, satu bapaslon perseorangan lagi yang sudah memenuhi syarat jumlah minimal yakni Mulyadhi - A. Subhan,” ujarnya.


Sementara itu, lision officer (LO) atau tim penghubung bapaslon Yanto Krisyanto - Hendra Pranova, Yana, mengaku akan segera memperbaiki syarat dukungan dan akan kembali diserahkan ke KPU Pandeglang.

“Insya Allah akan kita perbaiki dan diserahkan kembali sebelum waktu masa penyerahan dukungan habis,” imbuhnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.