DPMPD Bentuk Relawan Desa Lawan Covid-19, Ini Tugas-tugasnya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan.
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang meminta kepada seluruh Desa yang ada di Pandeglang agar membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran No 443.2/366-DPMPD/2020 yang ditandatangani Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan pada 26 Maret 2020.

Surat ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa dan Surat Edaran Bupati Pandeglang No 142.25/793-DPMPD/2020 tentang Pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2020 dalam rangka pencegahan Kejadian Luar Biasa (KLB) penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pandeglang.

Dalam surat tersebut, struktur Relawan Desa Lawan Covid-19, diketuai oleh Kepala Desa, Wakil Ketua yakni Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan anggota diantaranya perangkat desa, anggota BPD, ketua RW, ketua RT, pendamping lokal desa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), pendamping desa sehat, pendamping lainnya yang berdomisili di desa.

Selain itu bidan desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, karang taruna, PPK, dan KPMD juga sebagai anggota.

Mitra dari Relawan Desa Lawan Covid-19 sendiri yakni Babinkamtibmas, Babinsa, dan pendamping Desa.


Adapun, tugas dari Relawan Desa Lawan Covid-19, pertama melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan Covid-19, baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahannya. Kedua mendata penduduk rentan sakit. Ketiga mengidentifikasi fasilitas-fasilitas Desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi.

Keempat, melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum. Kelima menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini perlindungan. Keenam menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan Covid-19. Ketujuh melakukan deteksi dini penyebaran Covid-19 dengan memantau pergerakan masyarakat. Terakhir memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/atau kerumunan banyak orang.

Selain itu tugas Relawan Desa Lawan Covid-19 lainnya yakni melakukan penanganan terhadap warga desa korban Covid-19 dengan cara bekerja sama dengan rumah sakit rujukan atau puskesmas setempat, penyiapan ruang isolasi di desa, merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak Covid-19 untuk melakukan isolasi diri.

Selanjutnya, membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi. Menghubungi petugas medis dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya dan senantiasa melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Kabupaten. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.