Edarkan Obat Terlarang, Nelayan Ditangkap Satpolair

Ilustrasi.
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Sat Polair Polres Pandeglang mengamankan ES (36) seorang nelayan asal Kecamatan Panimbang, Pandeglang, yang diduga menjadi pengedar obat terlarang berupa Hexymer.

Penangkapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari S (14), salah satu pemakai hexymer yang mendapatkan barang tersebut dari ES.

Kasat Polair Polres Pandeglang, AKP Dwi Hari Bagio menjelaskan, awalnya petugas menangkap tersangka S, seorang pemakai obat hexymer di Kampung Jongor, Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kamis (23/04/2020). Dari tangan tersangka ES, petugas menyita barang bukti sebanyak 20 butir pil hexymer.

Menurut dia, tersangka S mengaku membeli obat tersebut dari ES dan modus yang dilakukannya adalah dengan cara membuat janji dengan si pengedar lewat handphone.

“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku mendapatkan obat haram itu dari ES. Dengan tidak menunda-nunda waktu, petugas mengejar jejak ES. Berkat penyelidikan tersebut, petugas berhasil menangkap ES tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, hasil penangkapan tersangka ES, petugas juga menyita barang bukti uang Rp 50.000 dan satu unit handphone Oppo A3s yang digunakan tersangka setiap akan melakukan transaksi dengan pembelinya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.