Perusahaan Harus Bayar THR Paling Lama 7 Hari Sebelum Lebaran

Ilustrasi THR.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021. Dalam surat edaran tersebut, Menteri Ida Fauziyah menegaskan kepada seluruh perusahaan agar memberi THR kepada pekerja/buruh paling lama 7 Hari sebelum hari raya atau Idul Fitri.

 

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pandeglang, Sukari Miharja membenarkan hal tersebut. Menurut dia, perusahaan yang menunaikan kewajibannya harus melaporkan, termasuk jika tidak bisa memenuhi membayarkan THR.

 

“Min 7 itu harus sudah dibayarkan, itu harus memberikan informasi ke kita,” ujarnya.

 

Meski sudah diatur dalam regulasi, lanjut dia, akan tetapi aturan itu tidak mutlak. Sebab proses negosiasi masih bisa ditempuh antara perusahaan dan karyawan ketika keuangan perusahaan tidak bisa memenuhi tuntutan perundang-undangan.

 

“Kalau tidak bisa mereka harus menyampaikan penangguhan pembayarannya itu 10 hari sebelum hari H, itu harus ada surat ke kita dengan alasan misalkan kesulitan keuangan yang ditunjukan dengan laporan keuangannya secara transparan,” lanjut dia.

 

Baca: Tak Lagi Berlakukan WFH, ASN di Pandeglang Wajib Apel Pagi, Tidak Hadir Kena Pemotongan TPP

 

Namun perusahaan yang tidak membayar apalagi tidak melaporkan penangguhannya ke Disnakertrans, terancam sanksi. Sanksi tersebut dari sanksi administratif, hingga penghentian maupun pembekuan kegiatan usaha dan dilakukan secara bertahap.

 

Adapun karyawan yang berhak menerima THR, lanjut Sukari, adalah mereka yang tercatat sebagai karyawan di sebuah perusahaan, baik karyawan harian, kontrak, dan tetap.

 

“Jangankan yang sudah efektif masa kerja tahunan, yang satu bulan dua bulan pun itu mestinya mendapat THR. Ada rumus hitungannya,” terang dia.

 

Untuk memastikan peraturan ini dijalankan, pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran terkait pembayaran THR Keagamaan Idul Fitri. Disusul pendirian Posko Pengaduan atau Posko THR di akhir bulan April. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.