Empat Pengguna Sabu Warga Lebak Ditangkap Polres Pandeglang

Ilustrasi sabu.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pandeglang menangkap 4 orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keempatnya yang diketahui warga Kabupaten Lebak, diamankan di lokasi yang berbeda dengan waktu berselang satu hari.

 

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny mengatakan, para tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan anggotanya. Keempatnya ditangkap di tempat yang berbeda tanpa adanya perlawanan.

 

“Info dari warga langsung kami respon dengan melakukan penyelidikan, kami pun menemukan titik temu hingga melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Keempat tersangka ditangkap di tempat berbeda-beda pada Selasa (15/6) lalu,” kata dia, Selasa (22/06).

 

Ia menerangkan, keempat orang tersebut berinisial AG (23), R (17), AS (40) dan IK (45). Para tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,65 gram, 4 unit telepon genggam, 2 unit motor, 3 buah pipa kaca dan 2 buah sedotan.

 

“Para tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.

 

Baca: Warga Pandeglang Diminta Tunda Babacakan untuk Cegah Penularan Covid-19

 

Baca: Kerap Dikeluhkan Warga, Jalan Bama-Pagelaran Tahun Ini Dibangun

 

Dheny berharap agar masyarakat ikut berperan aktif membantu memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada petugas, sebab kata dia, narkoba merupakan musuh bersama karena bisa merusak generasi penerus bangsa.

 

“Masyarakat jangan sungkan untuk melaporkan atau memberi informasi apabila ada tindak penyalahgunaan narkoba. Narkoba musuh kita bersama, oleh sebab itu mari kita sama-sama memberantas peredaran narkoba demi generasi muda kita,” pesannya.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 131, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.