Hari Pemungutan Suara Pilkades Serentak di Pandeglang 1 Agustus 2021

Ilustrasi Pilkades.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pelaksanaan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 207 Desa di Kabupaten Pandeglang diundur selama dua pekan. Sebelumnya, jadwal hari pemungutan suara yakni 18 Juli 2021. Kini, jadwal itu diundur sampai dengan tanggal 1 Agustus 2021.

 

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang, Ramadani menuturkan, pengunduran Pilkades serentak itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kades di Masa Pandemi Covid-19.

 

“Sesuai dengan Perbup disana ada klausul di pasal 97, Bupati sebagai ketua Satgas penanganan Covid-19 dapat menunda manakala disinyalir peningkatan Covid ini cukup tinggi,” kata dia usai menggelar rapat bersama para Camat secara virtual di Ruang Pintar Setda Pandeglang, Senin (05/07/2021).

 

Menurut dia, pengunduran Pilkades serentak tahun 2021 tersebut menyusul diterapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai dari tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 di Kabupaten dan Kota lain yang ada di Banten.

 

“Walaupun Kabupaten Pandeglang tidak termasuk didalamnya tapi kan PPKM darurat ini adalah koneksitas Jawa-Bali, Pandeglang ada di pulau jawa dan daerah sekitarnya kan PPKM darurat. Kita wajib menyesuaikan, termasuk ada instruksi gubernur nomor 15 tahun 2021 sama tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri,” katanya.

 

Ramadani menambahkan, pengunduran atau penjadwalan ulang Pilkades serentak itu terhitung dari hari Senin (05/07) hingga 21 Juli 2021 mendatang. Dalam masa itu, seluruh tahapan Pilkades dihentikan.

 

“Jadi kita undur, reschedule mulai tanggal 5 Juli ini kita undur untuk pelaksanaan nanti mulai tanggal 21 Juli tahapan berikutnya, dan insha Allah hari H pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara itu tanggal 1 Agustus,” ujar dia.

 

Saat ini, kata dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tengah merevisi beberapa aturan yang mengatur Pilkades serentak di Pandeglang.

 

“Kita insha Allah sedang revisi beberapa regulasi baik revisi Perbup tentang Pilkades serentak, revisi tentang instruksi Bupati tentang tahapan Pilkades termasuk keputusan Bupati tentang penetapan penjadwalan ulang sehubungan dengan ditetapkannya PPKM darurat,” paparnya.

 

Menurutnya, penundaan jadwal pilkades tersebut akan memberikan waktu bagi Forkopimda untuk melihat dan mengevaluasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pandeglang.

 

“Kita dari tanggal 5 sampai tanggal 20 (Juli) kita fokus terhadap penanganan Covid-19 dan vaksinasi massal serentak. Mudah-mudahan kuncinya ya daya dukung masyarakat. Kalau nanti ini masih tidak dimungkinkan trennya terus naik bahkan di beberapa kampung tren terus naik, ya kemungkinan bisa kita undur lagi kan gitu karena resikonya terlalu tinggi buat kita,” imbuhnya.

 

Baca: Dinsos Akan Beri Alat Bantu Dengar dan Pelatihan Kerja untuk Tuna Rungu di Pandeglang

 

Baca: Terkait Penundaan Pilkades, Ini Tanggapan Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang

 

Sementara, Camat Labuan, Ace Jarnuji mengatakan, dengan pengunduran ini, seluruh tahapan Pilkades serentak secara resmi dihentikan.

 

“Kosong, dalam arti tidak ada tahapan sampai ke tahapan pembentukan TPS (Tempat Pemungutan Suara),” kata dia.

 

Saat ini pihaknya masih menunggu informasi selanjutnya, yakni berupa Surat Edaran (SE) tentang pengunduran pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Pandeglang.

 

“Untuk teknis tahapannya itu janjinya dua sampai tiga hari kedepan beres, revisi Perbup,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.