Polres Pandeglang Amankan Dua Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Sumur

Sejumlah barang bukti yang diamankan Satpolair Polres Pandeglang dalam rilis penangkapan dua terduga pelaku bom ikan di perairan Sumur, di Mapolres Pandeglang, Senin (23/08/2021).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Satuan Polisi Air (Satpolair) Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang, berhasil mengamankan dua terduga pelaku bom ikan yang beraksi di perairan Sumur. Pelaku yang merupakan warga asal Lampung ini diamankan dengan sejumlah barang bukti.

 

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, terduga pelaku yang diamankan yakni MB (44) dan AR (46). Awalnya kedua pelaku merakit bom ikan di perairan Taman Jaya, Kecamatan Sumur yang dilakukan pada malam hari.

 

“Tersangka adalah warga Lampung datang ke perairan Kecamatan Sumur menggunakan perahu nelayan untuk melakukan penangkapan ikan dengan cara menggunakan bom rakitan ikan,” kata Belny saat Press Confrence di halaman Mapolres Pandeglang, Senin (23/08).

 

Menurut Kapolres, kedua tersangka bukan kali ini saja melakukan aksi bom ikan. Berdasarkan hasil laporan masyarakat sekitar, lanjut dia, sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bom rakitan.

 

“Petugas akhirnya berhasil melakukan penangkapan termasuk barang bukti sudah kita amankan,” terangnya.

 

Ia berharap tidak terjadi lagi tindakan serupa yang dapat merugikan masyarakat di wilayah hukum Polres Pandeglang terutama yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan laut di perairan Pandeglang.

 

“Kita tidak ingin dampaknya terhadap anak cucu kita kedepan. Makanya kita akan terus mengusut tuntas perkara pengeboman ikan ini,” harapnya.

 

Baca: Kunjungi Pandeglang, Sandiaga Uno Beri Motivasi Pelaku Ekonomi Kreatif di Masa Pandemi

 

Baca: Warga Pandeglang Masih Laksanakan Tradisi Berbagi Bubur Suro di 10 Muharram

 

Sementara, Kasat Polair Polres Pandeglang, AKP Dwi Hary mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut dari kasus ini, karena bukan tidak mungkin akan ada pelaku atau tersangka lainnya.

 

“Kedua pelaku sendiri bisa dijerat hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.