Satres Narkoba Polres Pandeglang Amankan Pelaku Pemilik Tembakau Gorila

Pelaku pemilik tembakau gorila saat diperiksa di Mapolres Pandeglang, Selasa (24/08/2021).

KRAKATAURADIO.COM, CIMANGGU - Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang, menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila di depan objek wisata kolam renang, Cisiih Water Boom yang beralamat di Kampung Cisiih, Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.

 

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny mengatakan, penangkapan pelaku berinisial J (31) berdasarkan laporan dari masyarakat setempat. Kemudian tim opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang merupakan warga Kecamatan Cimanggu, pada Sabtu (21/08/2021).

 

Dalam penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan berhasil menyita barang bukti berupa puluhan bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat keseluruhan kurang lebih 45,78 gram.

 

“Selain itu petugas juga mengamankan 1 buah handphone merk Oppo type A3 warna ungu, 3 kertas paper merk buffalo bill, 1 bungkus plastik klip merk GPP berisikan plastik bening klip kosong dan 1 buah tas warna hitam merk gearafig,” ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (24/08).

 

Dari hasil interogasi, kata dia, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang ia dapatkan dari seseorang di media sosial Instagram. 

 

Baca: Bejat! Ayah Cabuli Anak Tiri Berusia 9 Tahun di Pandeglang

 

Baca: Polres Pandeglang Amankan Dua Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Sumur

 

Kata Dheny, pelaku masih terhitung pemain baru karena baru memulai bisnis haramnya pada Agustus tahun ini.

 

Baru bulan Agustus ini. Pelaku biasanya menjual barang itu ke temannya atau sama yang dia kenal saja tidak dijual bebas, terangnya.

 

Dheny melanjutkan, pelaku biasanya memesan barang haram tersebut melalui media sosial dan mengirimkan sejumlah uang sesuai dengan barang yang dipesan. Setelah uang tersebut diterima maka pelaku akan dihubungi kembali oleh pemasok untuk mengambilnya di lokasi yang telah ditentukan.

 

Jadi sistemnya tidak bertemu langsung tapi pelaku mentransfer uang dulu, nanti kalau uangnya sudah keterima maka pelaku akan dihubungi kembali untuk mengambil barangnya. Pelaku biasanya menjual barang itu seharga Rp 50 untuk satu bungkus tembakau gorila, ucapnya.

 

Guna pemeriksaan, lanjut dia, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut.

 

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes No. 04 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

“Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.