Pemkab Akan Berlakukan Syarat Wajib Sertifikat Vaksin bagi Masyarakat dalam Beraktivitas

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang, Ramadani.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang akan memberlakukan syarat wajib sertifikat vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat dalam beraktivitas. Masyarakat yang hendak memasuki fasilitas publik, wajib memperlihatkan sertifikat vaksin.

 

“Jadi mau gak mau siap gak siap nanti mungkin pemerintah akan membuat suatu regulasi akan memaksa warga masyarakat untuk vaksin. Kita akan mencontoh beberapa kota-kota besar, jadi nanti masyarakat yang akan mendatangi fasilitas publik termasuk ke alun-alun harus wajib memperlihatkan sertifikat vaksin lewat program peduli lindungi,” kata Asda Pemkesra Setda Pandeglang, Ramadani kepada Krakatau Radio, Rabu (15/09).

 

Ramadani mengatakan, pihaknya sudah mewacanakan hal tersebut sejak lama. Syarat wajib sertifikat vaksin untuk berkegiatan akan diberlakukan karena pencapaian vaksinasi Covid-19 di wilayahnya masih rendah.

 

Baca: Kapolres Pandeglang Perintahkan Seluruh Jajaran Siaga Hadapi Bencana Musim Penghujan

 

Baca: Pilkades 17 Oktober, Pemkab Pandeglang Tunjuk Pjs Kades di 206 Desa

 

Menurut dia, di akhir tahun 2021, Pemda Pandeglang menargetkan sebanyak 60 persen warga masyarakat Pandeglang sudah tervaksin.

 

“Sebab kalau gak dipaksa agak susah. Kita baru 17 persen, bupati berharap 60 persen sampai 31 Desember. Target kita untuk skala kabupaten itu 982 ribu dari 1,2 juta penduduk pandeglang,” terang dia.

 

Dia menambahkan, pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Pandeglang, terbantu dengan gerakan vaksinasi massal yang dilakukan TNI dan Polri. Namun kesadaran masyarakat dalam pentingnya mengikuti vaksin untuk membentuk kekebalan kelompok, kata dia, belum tersosialisasi dengan baik.

 

“Mungkin ini yang butuh kesadaran masyarakat karena kalau gak sadar ya agak repot juga. Kita akan selalu lakukan edukasi, sosialisasi dan mungkin tadi salah satu upaya unsur pemaksaan itu, operasi yustisi. Jadi bukan hanya fasilitas publik termasuk di objek-objek wisata kita akan tekan. PHRI dan semuanya wajib memperlihatkan sertifikat vaksinasi,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.