Polisi Tangkap 2 Terduga Peracik Miras Oplosan yang Tewaskan 3 Warga di Pandeglang

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah saat ungkap kasus miras oplosan yang menewaskan 3 orang di Pandeglang, Kamis (16/09/2021).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - DK (25) dan AS (23), terduga peracik miras oplosan yang menewaskan 3 orang di Pandeglang, ditangkap polisi di Menes, Pandeglang, Banten, Rabu (15/09/2021) malam.

 

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, dalam penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alkohol dan bahan racikan lainnya yang digunakan oleh pelaku untuk membuat miras oplosan.

 

Belny menerangkan, perintah penangkapan tersebut tertuang dalam surat nomor: Sp.Kep/105/IX/2021 untuk terduga pelaku DK dan nomor:Sp.Kep/106/IX/2021 untuk terduga pelaku AS.

 

“Benar, keduanya kemarin telah diamankan oleh anggota unit II tipidter sat reskrim polres Pandeglang. Kemudian keduanya dibawa ke mapolres guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Belny, Kamis (16/09).

 

Baca: Ekspose 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Ini Sejumlah Program yang Direalisasikan

 

Baca: Bupati Terbangkan 8 Atlet Asal Pandeglang ke PON XX Papua

 

Dari tangan kedua terduga pelaku, kata dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 botol kosong tempat air minum warna merah muda ukuran 1 liter, 1 botol kosong tempat air minum warna merah muda ukuran 500 mililiter, 1 botol kosong tempat air minum warna merah muda ukuran 250 mililiter, 1 buah teko plastik kosong warna transparan.

 

Kemudian, 7 bungkus kemasan kosong minuman serbuk instan merk nutrisari rasa leci, 1 buah gelas sloki ukuran + 50 mililiter, 1 handphone warna hitam merk Samsung, 1 handpone warna merah merk Vivo, 1 buah teko plastik kosong dengan warna transparan, 1 buah jerigen plastik berwarna putih ukuran 5 liter yang berisikan cairan berwarna kecoklatan sebanyak + 200 ml.

 

Modus operandi yang dilakukan kedua terduga pelaku yaitu meracik 5 liter alkohol kadar 70 persen dengan campuran nutrisari, extra joss, air mentah dan coca-cola yang kemudian dibagikan kepada teman-temannya saat berkumpul di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 

“Tersangka membeli minuman alkohol 70 persen sebanyak 5 liter dalam bentuk jerigen melalui aplikasi online kemudian meracik lalu meminum dan membagi-bagikan kepada teman-temannya pada saat kumpul di TKP,” ungkapnya.

 

Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76 J ayat (2) UU. RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 204 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

 

Sebelumnya, pesta minuman keras (Miras) oplosan kembali memakan korban jiwa. Kali ini yang menjadi korban adalah 3 warga Pandeglang. Ketiganya adalah RA, RF, dan WY. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.