Spesialis Pencuri HP yang Bawa Golok Saat Beraksi Ditangkap Polisi

Kapolsek Kota Pandeglang, Kompol Kosasih saat menyampaikan keterangan.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Polsek Kota Pandeglang mengamankan dua pelaku spesialis maling handphone (HP) yang telah beraksi sebanyak 20 kali di rumah. Kedua pelaku berinisial SP (28) dan DM (28) selalu membawa senjata tajam berupa golok yang digunakan untuk mencongkel jendela.

 

Kapolsek Kota Pandeglang, Kompol Kosasih mengatakan, kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Majasari, Pandeglang, yang ditangkap Kamis (07/10/2021). Berdasarkan keterangan pelaku, kata Kosasih, mereka sudah 20 kali beroperasi mencuri handphone dengan cara masuk ke rumah korban. Namun, baru kali ini berhasil diringkus.

 

“Sudah hampir 20 kali, kedua pelaku melakukan pencurian handphone. Bahkan untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku itu selalu membawa senjata tajam berupa golok yang digunakan untuk menyongkel jendela,” kata dia, Jumat (08/10).

 

Sementara, Kanit Reskrim Polsek pandeglang, Ipda Aap Safe’i menambahkan, keduanya diamankan dari rumahnya masing-masing kemudian diamankan di Polsek Pandeglang.

 

Penangkapan ini, lanjut dia, berdasarkan laporan salah satu korban yang telah kehilangan 3 handphone dirumahnya pada Senin (04/10) lalu.

 

“Korban melapor tiga handphone miliknya ada yang mencuri. Usai lapor dan mempermudah pencarian, korban melakukan koordinasi ke setiap konter yang ada di Majasari,” ucap dia.

 

Baca: Tingkatkan Kinerja ASN, Bupati Irna Studi Banding ke Pemkot Tangerang

 

Baca: Dalam Kurun Waktu 3 Tahun, HIV/AIDS di Pandeglang Capai 315 Kasus

 

Alhasil identitas pelaku dapat diketahui saat pelaku hendak menjual handphone di salah satu konter. Namun untuk mengantisipasi kecurigaan, pemilik konter langsung membeli handphone hasil curian itu dan langsung berkoordinasi dengan korban dan polisi.

 

“Setelah mendapatkan informasi yang valid petugas melakukan penangkapan kepada dua pelaku,” ujarnya.

 

Kedua pelaku sendiri mengakui perbuatan mereka sudah melakukan sebanyak kurang lebih 20 kali. Atas perbutannya, para pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.