Ini Perangkat Daerah di SOTK Baru yang Akan Berlaku di Pandeglang, Tidak Ada Dispora

Anggota Komisi I DPRD Pandeglang, Miftahul Farid Sukur (MFS).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama dengan Bupati Pandeglang, Irna Narulita menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Atas Persetujuan Bersama 2 Raperda Inisiatif Bupati, di gedung DPRD Pandeglang, Rabu (22/12/2021).

 

Rapat Paripurna ini menyetujui Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang akan berlaku bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Akan ada peningkatan status, peleburan dan penghapusan OPD di Pandeglang.

 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) VI Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD Pandeglang, Miftahul Farid Sukur (MFS) mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa kali rapat pembahasan materi Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah dengan OPD, dan terakhir kali digelar rapat hasil fasilitasi Gubernur terkait hal tersebut pada Kamis (16/12).

 

Menindaklanjuti pembahasan tersebut, maka disimpulkan akan ada OPD yang ditingkatkan statusnya dan digabung.

 

Pertama, kata dia, BKD berganti nama menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sesuai dengan Permendagri nomor 5 tahun 2017. Kedua terjadi moratorium dihapuskannya esselon 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

 

Ketiga kenaikan klasifikasi BPBD dari B menjadi A termasuk bidang pemadam kebakaran di dalamnya. Keempat, sambungnya, penggabungan OPD dari Dinas Pemuda dan Olahrga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

 

Baca: Pemkab Pandeglang Genjot Percepatan KPM PKH Graduasi Mandiri

 

Baca: Usung Program Pro Kampus, Bupati Pandeglang Terima Penghargaan CK Award 2021

 

Kelima penggabungan antara 2 OPD, yaitu Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dengan tipe A. Keenam penghapusan Kantor Administrasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sesuai dengan PP No. 40 tahun 2021.

 

Ketujuh penggabungan Dinas Koperasi dan UKM dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM menjadi Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan dengan Tipe A. Sedangkan ESDM dimasukan dalam sub bagian di Setda.

 

Baca: Jika SOTK Baru Disahkan, Pemkab Pandeglang Segera Lakukan Rotasi dan Mutasi Jabatan

 

Menurut anggota Komisi I ini, dengan diberlakukannya Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah diharapkan dapat terwujudnya birokrasi yang bekerja secara efisien, efektif dan produktif sehingga mampu memberikan dampak kerja positif kepada masyarakat.

 

“Birokrasi yang melayani masyarakat dengan memberikan pelayanan yang prima kepada publik dan birokrasi yang akuntabel atau bertanggungjawab,” kata dia.

 

Selain itu, politisi partai Golkar ini meminta kepada OPD agar menyelesaikan susunan rincian tugas dan jabatan sebagai dasar segera dibentuknya Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

 

“Sehingga kinerja OPD di Pandeglang dapat segera terlaksana sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.