Pandeglang Perketat Masuk Hewan Ternak Cegah Wabah PMK

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memperketat masuknya hewan ternak dari daerah lain untuk mencegah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang meningkatkan kewaspadaan untuk mengantisipasi masuknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Pengawasan ketat dilakukan menjelang momentum Hari Raya Idul Adha 1443 H. Penyakit yang menyerang hewan ternak seperti sapi, kerbau dan kambing ini diketahui memiliki penyebaran sangat cepat.

 

Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak menutup akses pasokan hewan ternak dari luar daerah meski saat ini ada bencana non alam wabah PMK hewan ternak.

 

Namun begitu, hewan ternak yang akan masuk ke Pandeglang harus dinyatakan bebas PMK melalui proses pemeriksaan.

 

“Gak, karena ada balai karantina dari kementerian pertanian. Kita gak bisa serta merta. Di Cilegon kan ada, itu nanti masuknya kesitu lalu masuknya juga filterisasinya di pemprov Banten. Nah kita tinggal fasilitasi pengawasan,” kata Irna beberapa waktu lalu.

 

Selain itu, kata Irna, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kewaspadaan PMK di wilayah Pandeglang.

 

“Sejauh ini aparat penegak hukum pak kapolres sudah turun, kami juga dari dinas pertanian sudah turun dan surat edaran sudah ada. Lalu kontak personnya si para pengelola kelompok ternak itu bisa menghubungi dokter dan lain sebagainya disitu untuk bisa konsultasi terkait degan pemeliharaan hewan kurban tersebut,” ujarnya.

 

Baca: Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Momentum Tepat Bangkit di Tengah Pandemi

 

Baca: Kepala Desa Diminta Bijak Atasi Persoalan Masyarakat

 

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, Wahyu Widayanti mengatakan, untuk mencegah wabah PMK masuk ke Pandeglang, pihaknya telah berkoordinasi dengan stakeholder lainnya di Pandeglang dan Provinsi Banten.

 

“Kita mengeluarkan surat edaran dimana isinya adalah peningkatan kewaspadaan PMK ini tidak hanya dilakukan dinas teknis yang membidangi fungsi peternakan akan tetapi karena ternak di kita itu ada lalulintas berarti ada stakeholder lain yang juga diminta untuk membantu sama-sama berpartisipasi dalam pencegahan masuknya PMK ke Banten atau Pandeglang,” ucap dia.

 

Ia melanjutkan, hewan ternak dari luar daerah yang akan dikirim harus memiliki Surat Rekomendasi bebas PMK dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dokter Kesehatan hewan.

 

“Ada beberapa persyaratan selain SKKH yang selama ini dikeluarkan yaitu berupa rekomendasi pemasukan maupun rekomendasi pengeluaran dari daerah asal dan daerah tujuan, dimana didalam rekomendasi itu didalamnya sudah termasuk pernyataan bahwa ternak yang akan dimasukan ke suatu daerah itu sudah dinyatakan bebas PMK kemudian dilakukan karantina selama 14 hari,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.