Pemkab dan Kejari Pandeglang Kembali Teken MoU, Perpanjang Kerjasama

Bupati Pandeglang, Irna Narulita dan Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne saat menandatangani kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Pendopo, Senin (23/05/2022).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan penandatanganan perpanjangan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

 

Proses penandatanganan perpanjangan kesepakatan bersama antara Pemkab dengan Kejari ini ditandatangani langsung oleh Bupati Pandeglang, Irna Narulita bersama Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di Pendopo.

 

Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne mengatakan, Kejaksaan merupakan lembaga penuntut umum dan satu-satunya aparat penegak hukum yang mempunyai kewenangan keperdataan.

 

“Penandatanganan perpanjangan kesepakatan bersama tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kejari dan pemkab dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Helena, Senin (23/05).

 

Selain itu, lanjut dia, kesepakatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

 

“Saya berharap penandatanganan kesepakatan ini bermanfaat sehingga penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pandeglang bebas dari persoalan hukum,” imbuhnya.

 

Baca: Sidak Pekerjaan Jaka Mantul, Tanto Warning Pihak Ketiga Tidak Macam-macam

 

Baca: Pandeglang Perketat Masuk Hewan Ternak Cegah Wabah PMK

 

Sementara Bupati Pandeglang, Irna Narulita menyambut baik perpanjangan kesepakatan dengan Kejari ini. Menurut dia, hal ini sangat membantu dalam penyelenggaraan pemerintahan.

 

Ia menegaskan dirinya menginginkan tata kelola dan penyelenggaraan pemerintahan bersih dari persoalan hukum serta bebas dari korupsi.

 

“Oleh karena itu kami berharap kepada pihak terkait, konsisten dan komitmen untuk mentaati aturan yang berlaku sehingga penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari persoalan hukum dapat terwujud dengan baik,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.