Sosialisasi Monev, KI Banten Dorong Badan Publik Wujudkan Keterbukaan Informasi

Kegiatan sosialisasi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, di ruang rapat Bappeda Banten di KP3B, Serang, Kamis (21/07/2022).

KRAKATAURADIO.COM, SERANG - Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten melakukan sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap keterbukaan informasi publik. Sosialisasi Monev yang berlangsung empat hari berturut-turut ini ditujukan untuk mendorong badan publik mewujudkan keterbukaan informasi publik.

 

Hal ini terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2022, di ruang rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang, Kamis (21/07/2022).

 

Kegiatan ini dihadiri oleh DPRD Banten, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama Provinsi Banten dan seluruh badan publik untuk masing-masing kategori.

 

Ketua Monev KI Banten tahun 2022, Nana Subana mengatakan, penjelasan teknis pelaksanaan Monev ini dilaksanakan untuk 5 kategori badan publik yaitu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten, Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Lembaga Non Struktural (LNS)/Vertikal serta Partai Politik tingkat Provinsi Banten.

 

“Sebanyak 111 badan publik akan di monev oleh tim monev KI Banten dimana rangkaian ini dimulai dengan pengisian self assessment questionnaire (SAQ) atau daftar pertanyaan oleh masing-masing badan publik dan batas akhir pengumpulan selambat-lambatnya tanggal 11 Agustus 2022 pukul 16.00 WIB,” kata dia.

 

Nana melanjutkan, dari hasil pengembalian SAQ, tim akan mengkonfirmasi dengan memantau website masing-masing badan publik untuk menguji kebenaran SAQ. Selanjutnya rangkaian Monev dilanjutkan dengan presentasi oleh badan publik serta pada bagian akhir akan dilaksanakan visitasi kepada seluruh badan publik.

 

“Bagi yang meraih kualifikasi informatif akan diberikan penghargaan oleh komisi informasi provinsi Banten,” ujarnya.

 

Baca: Jemaah Haji Pandeglang Kembali ke Tanah Air Mulai 26 Juli

 

Baca: Tampil dengan Paket Komplet, Ivan Gunawan Sampai Beri Standing Ovation Kepada Ayu

 

Sementara Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud menuturkan, Monev yang dilaksanakan KI Banten merupakan salah satu peran dalam melaksanakan amanah Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 serta untuk memastikan kepatuhan badan publik di Provinsi Banten.

 

Monitoring ini, lanjut dia, merupakan kegiatan untuk memantau pelaksanaan keterbukaan informasi pada badan publil.

 

“Tidak tepat jika badan publik baru mengunggah informasi publik saat monev dilaksanakan. Seharusnya badan publik mengumumkan klasifikasi informasi publik yang wajib diumumkan baik kualifikasi informasi secara berkala, setiap saat dan serta merta termasuk informasi yang dikecualikan yang telah melalui tahapan uji konsekuensi,” terang dia.

 

Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni yang hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi kinerja KI Banten dimana konsistensi KI Banten dalam mengawal Banten menjadi Provinsi Informatif terus berjalan.

 

“KI Banten membantu kinerja DPRD Banten salah satunya melaksanakan fungsi pengawasan DPRD dalam hal memastikan kepatuhan badan publik dalam menjalankan keterbukaan informasi publik, sehingga hak masyarakat untuk mengakses informasi dapat berjalan juga,” tutur dia.

 

Andra juga mengingatkan KI Banten untuk terus menjaga profesionalisme baik sebagai komisioner maupun sebagai majelis komisioner sehingga hak publik terpenuhi. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.