Ampun, Ibu-ibu di Pandeglang Sediakan Jasa Prostitusi, Kini Berurusan dengan Polisi

Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan terduga mucikari asal Kecamatan Banjar, Rabu (19/10/2022).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga sebagai mucikari kasus prostitusi. Pelaku diduga menyediakan jasa prostitusi melalui telepon di kediamannya.

 

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Reskrim AKP Indik mengatakan, pihaknya mengamankan satu orang pelaku prostitusi yang merupakan ibu rumah tangga berinisial SH (58).

 

“Ya kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga sebagai mucikari yang melakukan prostitusi dengan cara menawari kepada korban melalui telepon,” kata dia, Rabu (19/10).

 

Ia menerangkan, pengungkapan kasus ini dilakukan Satreskrim Polres Pandeglang pada Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Banjar. Awalnya, kata dia, petugas mendapat informasi dari warga terkait adanya prostitusi yang dilakukan di rumah pelaku.

 

“Kemudian petugas tim Badak dan unit PPA Polres Pandeglang mendatangi rumah dan mengamankan pelaku,” ujarnya.

 

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai Rp 800.000, dan 5 unit HP dengan merek OPPO A1K warna hitam 1 unit, Samsung flip warna merah 1 unit, Realme C20 warna Abu 1 unit, OPPO A53 warna hitam 1 unit dan Samsung Duos Galaxy V warna hitam 1 unit.

 

Baca: Angkot Bawa Rombongan Siswa MTsN 2 Pandeglang Alami Kecelakaan Tunggal, 2 Meninggal Dunia

 

Baca: Bersihkan Lautan Sampah di Teluk, Camat Labuan Minta Warga Jangan Jadi Penonton

 

AKP Indik juga menyebutkan, dalam satu kali transaksi, pelaku mendapatkan upah dari pekerja sesuai dengan tarif yang ditentukan. Untuk sekali kencan, pelaku membanderol dengan harga minimal Rp 400 ribu.

 

Nantinya uang tersebut akan ia potong sebesar Rp 150 ribu dan sisanya Rp 250 ribu diberikan pada anak buahnya. Pelaku diketahui sudah menjalankan perbuatannya selama 5 tahun terakhir atau sejak 2017.

 

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 296 KUHP dan/atau pasal 506 KUHPidana dengan hukuman kurungan penjara 1 tahun 4 bulan.

 

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.