Polres Pandeglang Ungkap Komplotan Gas Elpiji, Pindahkan Isi Gas 3 Kg ke Tabung 12 Kg

Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi saat ekspose kasus di Mapolres Pandeglang, Senin (17/10/2022).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komplotan pengoplos gas elpiji ditangkap jajaran Polres Pandeglang. Para tersangka yang terdiri atas empat orang ini terbukti memindahkan isi gas 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg.

 

Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi mengatakan, keempat tersangka ini masing-masing berinisial SU, SA, AD, dan US. Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Munjul. Pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat.

 

Menurut dia, ungkap kasus ini merupakan respon cepat dari jajaran Satreskrim Polres Pandeglang tentang adanya informasi dugaan adanya praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.

 

“Ini kami dapati dari Desa Sukabasa, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang dan kami langsung melakukan penangkapan kepada empat orang tersangka pada saat tersangka menyuntikan tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg,” kata dia saat Press Rilis di Mapolres Pandeglang, Senin (17/10).

 

Baca: Kecam Aksi Tawuran Antar Pelajar, Bupati Pandeglang: Guru dan Orangtua Lakukan Pengawasan Ekstra

 

Baca: Alat Berat Diturunkan, Lautan Sampah di Pantai Teluk Labuan Akhirnya Diangkut

 

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Indik Rusmono menambahkan, penangkapan terhadap para tersangka berlangsung pada Kamis (14/10/2022). Dalam menjalankan aksinya, kata dia, para tersangka awalnya mengumpulkan ratusan tabung gas berukuran 3 kg dengan membeli gas di setiap warung dekat gudang tempat mereka menjalankan aksinya.

 

Tabung gas elpiji ukuran 12 kg tersebut diedarkan oleh para pelaku ke beberapa daerah di Banten, seperti ke Serang dan Cilegon dengan harga antara Rp 140 sampai Rp 160 ribu per tabung.

 

“Satu kelompok ini membeli gas di warung-warung dan agen. Kemudian mereka menjual bahan bakar gas yang seharusnya dijual dalam keadaan subsidi. Dan kelompok ini mengubah menjadi non subsidi,” terang dia.

 

Dia membeberkan, barang bukti yang diamankan berupa 80 tabung gas elpiji dengan berat 12 kg, 520 tabung gas elpiji dengan berat 3 kg, 18 buah regulator, 1 buah alat timbang, 1 buah ember warna hijau, 1 buah handphone merk Vitel, serta 3 unit kendaraan roda empat.

 

Dalam menjual gas tersebut, komplotan ini mendapatkan keuntungan kotor mencapai Rp 5 juta. Para tersangka diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

 

“Pelaku dikenakan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas sebagaimana telah diubah UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman kurang lebih 6 tahun penjara,” ujarnya.

 

Sementara, salah seorang tersangka berinisial SU mengaku, gas elpiji 3 kg didapatinya dengan membeli dari beberapa pengecer di wilayah Kecamatan Munjul. Setelah itu dia menjualnya ke wilayah Serang dan Cilegon.

 

“Saya baru tiga bulan melakukan pekerjaan ini dan saya oplos pake alat khusus. Keuntungan yang saya dapatkan dari setiap tabung itu, minimal Rp 50 ribu. Kalau untuk jumlah, setiap hari tidak tentu berapa jumlah tabung gas yang saya oplos,” tandasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.