Hari Jadi ke-149, Pemkab Pandeglang Musnahkan 4.086 Botol Miras

Bupati Pandeglang, Irna Narulita didampingi suaminya, anggota DPR RI Dimyati Natakusumah dan Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah saat akan memusnahkan ribuan botol miras di Pancaniti Alun-alun Pandeglang, Sabtu (01/04/2023).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Menyambut Hari Jadi Kabupaten Pandeglang ke-149, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memusnahkan sebanyak 4.086 botol minuman keras (miras) hasil razia aparat kepolisian dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), di Pancaniti Alun-alun Pandeglang, Sabtu (01/04/2023).

 

Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, pemusnahan botol miras ini merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Polres Pandeglang.

 

“Pemusnahan ribuan botol miras ini sangat menyelamatkan generasi bangsa, karena seperti kita ketahui barang haram ini tentu saja berdampak negatif yang bisa menjerumuskan masa depan generasi bangsa,” kata dia.

 

Ia menegaskan, Pemda bersama TNI dan Polri, serta para sukarelawan berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat) diantaranya miras. Apalagi saat ini merupakan bulan suci Ramadan, maka diharapkan pemusnahan ini menjadi momentum yang baik.

 

“Kami bersatu padu untuk menghalau berbagai penyakit masyarakat diantaranya peredaran miras ini agar generasi muda kita mampu menjadi generasi yang bermanfaat tanpa minuman keras,” ujarnya.

 

Baca: Hari Jadi ke-149, Pemkab Gelar Festival UMKM dan Bazar Ramadan

 

Baca: Diduga Cemburu, Pria di Pandeglang Bacok Pacar Baru Mantan Istri

 

Sementara Kabag Ops Polres Pandeglang, Kompol Yogie Roozandi mengatakan, miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil dari operasi Bina Kusuma dan operasi pekat di wilayah hukum Polres Pandeglang.

 

“Di momentum hari jadi kabupaten Pandeglang ke-149 ada sekitar 4.086 botol miras yang dimusnahkan,” ucap dia.

 

Pihaknya mengaku akan terus berupaya menjaga generasi muda agar tidak terjerumus kepada hal–hal yang tidak baik. Dampak miras, kata dia, sangat berpengaruh terhadap tindak pidana kriminalitas.

 

“Kami berharap dengan penindakan ini bisa mengurangi tindak kriminalitas serta tindak pidana di wilayah hukum Polres Pandeglang. Dimana miras menjadi salah satu faktor pemicu berbagai tindak pidana,” tandasnya.

 

Pemusnahan barang bukti miras ini dilakukan dengan cara digilas alat berat, sehingga barang bukti tersebut tidak bisa lagi dimanfaatkan. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.