Kepala Desa dan Aparatur Diimbau Tidak Minta THR Jelang Lebaran Idul Fitri

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Kepala Desa (Kades) dan jajaran aparatur pemerintahan di Desa yang ada di Kabupaten Pandeglang, diimbau untuk tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) atau pungutan liar menjelang Lebaran Idul Fitri 1444 H.

 

“Kalau di kita kan gak ada ya, karena kepala desa itu kan gak dapat THR walaupun memang kerjanya sama (dengan ASN) memberikan pelayanan kepada masyarakat, itu posisinya. Nah kami tidak mungkin juga karena kan bupati juga tidak menginstruksikan, melarang atau tidaknya, tetapi pada intinya kalau toh jangan dipaksakan untuk meminta,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan, Kamis (13/04).

 

Doni menerangkan, meskipun Kades tidak mendapatkan THR layaknya ASN dan pejabat lainnya, namun ia mengimbau para Kades untuk tidak meminta-minta kepada siapapun. Terkecuali, lanjutnya, ada yang memberi.

 

“Kalau toh ada yang memberi dari perusahaan atau apapun ya mungkin kadeudeuh ya silakan diterima, tapi kalau misalnya untuk memaksa, itu jangan,” tegasnya.

 

Baca: Fraksi PKB DPRD Pandeglang Diskusi Bersama Wartawan, Bahas Hal Ini

 

Baca: Ratusan Masyarakat Antusias Kunjungi Bazar Murah Ramadan di PWI Pandeglang

 

Doni menambahkan, jika Kades maupun jajarannya terbukti meminta THR kepada pelaku usaha maka pihaknya hanya akan memberikan teguran. Hal ini lantaran tidak ada aturan baku terkait hal tersebut.

 

“Perangkat desa kan gak diatur, itu yang kita bingungkan. Kalau toh misalnya ada dari mana kan kita mungkin juga bisa mensiasati, nah ini kan gak diatur. Kalau misalnya para pegawai, pekerja, buruh itu kan ada aturannya, PNS terutama gaji ke-13 kan THRnya seperti itu. Nah kalau perangkat desa dan kepala desa itu kan tidak ada itu yang membuat kita juga mau melarang seperti apa juga bingung. Makanya kita tidak pernah memberikan intruksi kepada kepala desa atau apapun, karena aturannya tidak ada,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.