Total Ada 766 Bacaleg dari 18 Parpol yang Daftar di Pandeglang

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja'i.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Banten, mencatat total terdapat 766 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang telah mendaftar lewat 18 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Pandeglang.

 

Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja’i mengatakan, dari total 766 Bacaleg, terdiri dari 481 laki-laki dan 285 wanita. Menurut dia, secara keseluruhan jumlah Bacaleg ini mengalami kenaikan dari Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019.

 

“Jumlah bakal calon itu kan 766 dari 18 partai politik. Jadi perempuannya 285, laki-lakinya 481. Secara kalkulasi jumlah bakal calon itu ada kenaikan dari pemilu 2019, kenaikan kurang lebih di 15 sampai 20 persen,” kata dia, Rabu (17/05).

 

Saat ditanya terkait dengan 30 persen keterwakilan perempuan, ia menyebut sudah memenuhi kuota. Namun begitu, lanjutnya, pihaknya masih menunggu aturan baru dari KPU RI terkait rencana perubahan tersebut.

 

“Kalau masalah keterwakilan perempuan berdasarkan ketentuan yang ada di peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan, itu kan sudah terpenuhi. Namun karena ada rilis dari KPU RI yang rencananya akan adanya perubahan PKPU 10 terutama yang terkait dengan pasal 8 ayat 2 kaitan dengan masalah persoalan pembulatan angka desimal, maka ada beberapa parpol di beberapa dapil yang masih belum terpenuhi secara akumulasi 30 persen,” terangnya.

 

Baca: Golkar Daftarkan Jurnalis di Pandeglang Jadi Bacaleg 2024

 

Baca: Jembatan Tanjungan Ambruk, Bupati Pandeglang Siapkan Anggaran Rp 1,8 Miliar

 

Untuk diketahui, KPU sudah melakukan tahapan pendaftaran Bacaleg dari 1 sampai 14 Mei 2023. Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi Bacaleg yang telah didaftarkan oleh masing-masing Parpol.

 

“KPU di semua tingkatan memiliki waktu untuk melaksanakan kegiatan verifikasi adminisitrasi bakal calon yang disampaikan dari masing-masing parpol dari tanggal 15 Mei sampai tanggal 3 Juni,” jelas dia.

 

Jika nanti ada dokumen yang diserahkan oleh Bacaleg tidak lengkap, lanjutnya, maka masing-masing Parpol harus melengkapi dokumen tersebut.

 

“Setelah itu ketika misalkan adanya belum sesuai dengan norma yang akan diubah misalkan kaitan dengan 30 persen tadi nah nanti di tahap pengajuan perbaikan lah disesuaikan, tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.